Peningkatan kasus harian COVID-19 di Bandung Raya membuat okupansi hotel di wilayah ini anjlok hingga hanya 22 Persen.
Bandung Raya sendiri meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi dan sebagian Kabupaten Sumedang. Sebelum pandemi, okupansi hotel di kawasan ini tergolong bagus.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat Herman Muchtar mengatakan anjloknya okupansi tersebut disebabkan adanya pembatasan aktivitas masyarakat pada masa PPKM level 3.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari Agustus 2021 sampai pertengahan Desember 2021 ada peningkatan okupansi. Kemudian bulan Januari itu mulai menurun dan diperparah dengan PPKM level 3, penyekatan, ganjil-genap dan sebagainya," kata Herman saat dihubungi detikJabar, Selasa (22/2/2022).
Herman mengungkapkan dampak yang dirasakan dengan adanya pembatasan lumayan parah. Saat ini, okupansi hotel di Bandung Raya menurun drastis dari 55 persen, menjadi sekitar 22 persen saja.
"Dampaknya sangat parah. Kalau dilihat rata-rata okupansi tidak lebih dari 22 persen okupansi hotel. Untuk Agustus-Desember 2021 sudah bagus, mencapai 45-55 persen sudah ada peningkatan," ungkapnya.
Sementara untuk di Jawa Barat, okupansi jauh lebih parah angkanya ketimbang di Bandung Raya. "Kalau bicara di Jabar, ya, lebih rendah lagi, karena ada beberapa daerah yang sedikit bagus, ada yang sangat jelek," ujarnya.
Herman pun berharap pemerintah bisa segera melonggarkan aktivitas masyarakat agar okupansi hotel bisa kembali meningkat. Selain itu, dia meminta pemerintah mempercepat pemberian vaksin booster kepada masyarakat.
"Kami berharap agar pemerintah berupaya untuk melonggarkan perjalanan dan mempercepat pelaksanaan vaksinasi. Kita booster kan masih kecil sekali capaiannya, ini berdampak pada orang cepat tertular omicron walaupun tidak begitu berbahaya. Pengaruhnya cukup menghantui masyarakat," tutup Herman.
(bba/orb)