Kesal Minta Jemput Tak Digubris, Nenek Bakar Cucu di Depok

Kesal Minta Jemput Tak Digubris, Nenek Bakar Cucu di Depok

Devi Puspitasari - detikJabar
Kamis, 29 Okt 2026 15:54 WIB
Ilustrasi api neraka, kebakaran.
Ilustrasi api (Foto: Rawpixel/Freepik)
Depok -

Seorang nenek berinisial M (64) diamankan polisi usai diduga membakar cucu perempuan inisial LA (17) di Bojongsari, Depok. Nenek kesal karena tak dijemput sang cucu hingga harus berjalan kaki 1 kilometer.

"Motif dari tersangka melakukan hal tersebut karena tersangka kesal korban tidak menjemput tersangka di rumah temannya. Sehingga tersangka harus berjalan kaki sejauh 1 km," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama dalam jumpa pers di Mapolres Metro Depok, Kamis (29/10/2026).

Peristiwa itu terjadi pada Senin (26/10) pukul 13.40 WIB di Bojongsari, Depok. Kejadian bermula saat M meminta cucunya untuk menjemputnya di rumah temannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun, korban tidak melakukan hal tersebut sehingga korban langsung pulang ke rumahnya," ucapnya.

Setibanya di rumah, nenek mendapati cucunya sedang main ponsel. Sang nenek pun memarahi cucunya.

ADVERTISEMENT

Tak sampai di situ kekesalan si nenek. Nenek yang murka kemudian mengambil minyak tanah dan menyiramkan ke tubuh cucunya.

"Dan di TKP, tersangka menegur korban dan kesal korban sambil bermain HP dan seketika menyiramkan minyak tanah dan membakar ataupun melemparkan korek gas ke rok korban," jelasnya.

Seketika api menyambar tubuh cucu hingga berteriak kesakitan. Sang nenek juga sempat membantu memadamkan api untuk menyiramkan air ke tubuh korban.

"Setelah beberapa menit, teriakan korban semakin kencang. Lalu tersangka menghampiri dan menyiramkan air ke tubuh korban," jelasnya.

Korban langsung dibawa ke RS Fatmawati guna penanganan medis. Korban mengalami luka bakar 80 persen setelah dibakar pelaku.

"Sangat memprihatinkan kondisi korban sampai dengan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Fatmawati. Luka yang dialami korban 80% luka bakar," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan juga Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang detikNews. Baca selengkapnya di sini.

(yum/yum)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads