Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memastikan tidak akan mengajukan pinjaman daerah pada 2027. Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan fiskal dengan mengoptimalkan pendapatan serta merasionalisasi belanja dalam APBD 2027.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, mengatakan Gubernur Dedi Mulyadi telah menegaskan tidak ada rencana pinjaman daerah dalam APBD murni 2027.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada. Pak Gubernur sudah menyampaikan tidak ada rencana pinjaman di 2027. Kita akan optimalkan yang ada, baik dari sisi pendapatan, demikian juga dari sisi belanja," kata Herman seusai rapat paripurna DPRD Jabar, Senin (26/10/2026).
Dalam rancangan APBD 2027, Pemprov Jabar menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp29,35 triliun. Sementara itu, alokasi belanja daerah direncanakan mencapai Rp27,58 triliun, dengan penerimaan pembiayaan Rp74,37 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp1,84 triliun.
Selain memastikan tidak ada rencana pinjaman baru, Herman menanggapi kemungkinan terjadinya tunda bayar atas pekerjaan pada 2026 setelah rencana pinjaman daerah ke PT SMI ditolak Kemendagri.
Ia menegaskan bahwa tunda bayar tidak boleh direncanakan sejak awal. Pemerintah akan memantau perkembangan kondisi keuangan selama pelaksanaan anggaran berlangsung.
"Tunda bayar itu kan tidak boleh direncanakan, ya. Jadi kita optimalkan yang ada. Nanti kita lihat saja di perjalanan," ujarnya.
Herman belum dapat memastikan apakah tunda bayar akan terjadi atau berapa nilai yang berpotensi muncul. Menurutnya, keputusan tersebut bergantung pada perkembangan pendapatan dan realisasi belanja daerah.
"Ya nanti kita lihat. Ya, prinsipnya pendapatan dioptimalkan, belanja dirasionalkan. Ya, kalaupun ada hal-hal yang di luar jangkauan tentu nanti kita lihat di perjalanan. Yang jelas Kementerian Dalam Negeri menyampaikan tunda bayar dimungkinkan tetapi tidak boleh direncanakan," katanya.
Dalam rancangan APBD 2027, Pemprov Jabar juga mengalokasikan dana cadangan sebesar Rp50 miliar. Herman menjelaskan, anggaran tersebut disiapkan untuk mengantisipasi kebutuhan yang bersifat darurat dan mendesak, termasuk mitigasi bencana alam melalui Belanja Tidak Terduga (BTT).
Ia mengatakan, kebutuhan tersebut perlu diantisipasi agar pemerintah daerah dapat merespons situasi yang memerlukan penanganan segera.
"Saya kira BTT kan kewajiban kita untuk antisipasi terutama untuk mitigasi bencana alam ya. Karena BTT itu dua variabelnya, karena kedaruratan, karena kemendesakan. Dia-duanya harus kami antisipasi, angkanya seperti tadi disampaikan," ucap Herman.
(bba/orb)
