6 Fakta Dirut BUMD PT BDS Dituntut 16 Tahun Bui di Kasus Korupsi

Tim detikJabar - detikJabar
Sabtu, 24 Okt 2026 08:30 WIB
Ilustrasi sidang (Foto: Getty Images/Worawee Meepian).
Bandung -

Direktur Utama PT Bandung Daya Sentosa (Perseroda), Yanuar Budinorman, kini terancam hukuman penjara. Dia dituntut atas kasus korupsi kerja sama pengadaan ayam boneless dada (BLD) dan daging kerbau yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 128,5 miliar.

Lantas bagaimana ceritanya? Berikut rangkumannya:

1. Dituntut 18 Tahun Bui

Jaksa menuntut Yanuar Budinorman dengan hukuman pidana selama 18 tahun kurungan penjara. Tuntutan itu dibacakan JPU di Pengadilan Tipikor Bandung pada Kamis (22/10) kemarin.

"Menuntut, agar majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman 18 tahun kurungan penjara, dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 kurungan," kata Jaksa dikutip Jumat (23/10/2026).

2. Bayar Uang Pengganti Rp 203 Juta

Selain pidana badan, Yanuar dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 203 juta.

Jika uang tersebut tidak mampu dibayar, maka akan diganti dengan hukuman 8 tahun kurungan penjara.

3. Pihak Swasta Dituntut Lebih Tinggi

Sementara itu, tuntutan lebih tinggi dijatuhkan kepada Direktur PT Cahaya Frozen Raya, Castam. Dia dituntut selama 18 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

"Menuntut terdakwa Castam selama 18 tahun kurungan penjara," ucap Jaksa.

Simak Video "Video Terpopuler Sepekan: OTT KPK di BNPB-Langit Oranye di Palangka Raya"


(ral/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork