Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan surat keputusan pengesahan pengangkatan Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi untuk sisa masa jabatan 2025-2030. Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini tengah bersiap melakukan pelantikan dalam waktu dekat.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3282 Tahun 2026. Dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta pada 19 Oktober 2026, yang mengatur pengesahan pengangkatan Bupati sekaligus pemberhentian Wakil Bupati Bekasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pemotda) Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Faiz Rahman, mengonfirmasi terbitnya surat keputusan tersebut.
"Bahwa surat keputusan Kemendagri terkait pengesahan Wakil Bupati Bekasi menjadi Bupati Bekasi itu sudah turun," kata Faiz saat dihubungi, Rabu (21/10/2026).
Dengan terbitnya keputusan ini, Asep Surya Atmaja segera dilantik untuk menuntaskan sisa masa jabatan periode 2025-2030. Pemprov Jabar memastikan proses transisi kepemimpinan ini akan berjalan cepat.
Faiz menegaskan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan segera menjadwalkan pelantikan setelah menerima instruksi resmi dari pemerintah pusat.
"Dan Pak Gubernur akan melaksanakan pelantikan dalam waktu yang secepat-cepatnya," ujarnya.
Pengangkatan Asep dilakukan menyusul pemberhentian Ade Kuswara Kunang dari jabatan Bupati Bekasi. Ade sebelumnya divonis 6 tahun penjara akibat terbukti terlibat dalam kasus korupsi ijon proyek.
Keputusan ini merujuk pada salinan putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg tertanggal 14 September 2026. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ade Kuswara terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Selain hukuman penjara selama enam tahun, Ade juga dijatuhi denda sebesar Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10,4 miliar atau diganti dengan pidana penjara selama dua tahun, serta pencabutan hak politik selama 10 tahun.
Proses pemberhentian ini juga didasarkan pada surat Gubernur Jawa Barat Nomor 9410/OD.03.02/PEMOTDA tertanggal 1 Oktober 2026. Menindaklanjuti hal tersebut, DPRD Kabupaten Bekasi telah menggelar sidang paripurna pada Jumat (16/10/2026) untuk mengusulkan Asep Surya Atmaja sebagai bupati definitif.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron Hanas, menjelaskan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan setelah menerima surat pemberhentian Ade Kuswara pada 12 Oktober 2026.
"Seluruh tahapan pengusulan di DPRD berjalan sesuai regulasi. Surat pemberhentian diterima pada Senin (12/10), lalu kami membuat surat permohonan pelaksanaan paripurna pada Selasa (13/10). Setelah itu, digelar rapat pimpinan dan rapat badan musyawarah. Sekarang diusulkan penetapan bupati definitif," kata Ade Sukron dikutip dari detikNews.
Menanggapi penunjukan dirinya, Asep Surya Atmaja menyatakan siap mengikuti seluruh rangkaian proses administrasi hingga pelantikan resmi.
"Saya mengikuti proses saja. Setelah ini pengusulan ke provinsi, lalu Kemendagri. Setelah itu, mungkin bisa dilaksanakan pelantikan. Jadi, saya mengikuti proses saja," kata Asep.
(orb/orb)
