Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat keputusan pengesahan pengangkatan Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi untuk sisa masa jabatan 2025-2030. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan pelantikan akan dilaksanakan dalam waktu secepatnya.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3282 Tahun 2026 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta pada 19 Oktober 2026.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pemotda) Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Faiz Rahman, membenarkan bahwa surat keputusan dari Kemendagri tersebut telah diterbitkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa surat keputusan Kemendagri terkait pengesahan Wakil Bupati Bekasi menjadi Bupati Bekasi itu sudah turun," kata Faiz saat dihubungi, Rabu (21/10/2026).
Dengan terbitnya keputusan tersebut, proses pengesahan pengangkatan Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi untuk sisa masa jabatan 2025-2030 telah memasuki tahap persiapan pelantikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Faiz menegaskan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan segera melaksanakan pelantikan setelah terbitnya surat keputusan dari pemerintah pusat.
"Dan Pak Gubernur akan melaksanakan pelantikan dalam waktu yang secepat-cepatnya," ujarnya.
Pengangkatan Asep sebagai Bupati Bekasi dilakukan setelah Mendagri memberhentikan Ade Kuswara Kunang dari jabatan Bupati Bekasi. Ade telah divonis 6 tahun penjara terkait kasus korupsi ijon proyek.
Surat keputusan tersebut didasarkan pada salinan putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg tertanggal 14 September 2026 yang menyatakan Ade Kuswara terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.
Selain pidana badan, Ade Kuswara dijatuhi hukuman pidana pengganti sebesar Rp 10,4 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman dua tahun kurungan penjara. Selain itu, hak politiknya untuk dipilih dan memilih dicabut selama 10 tahun.
Pemberhentian tersebut juga memperhatikan surat Gubernur Jawa Barat Nomor 9410/OD.03.02/PEMOTDA tertanggal 1 Oktober 2026 tentang usulan penetapan pemberhentian Bupati Bekasi atas nama Ade Kuswara Kunang.
DPRD Kabupaten Bekasi kemudian mengusulkan Wakil Bupati Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi untuk sisa masa jabatan 2025-2030 dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat (16/10/2026).
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron Hanas mengatakan pengusulan tersebut dilakukan setelah DPRD menerima surat pemberhentian Ade Kuswara pada 12 Oktober 2026.
"Seluruh tahapan pengusulan di DPRD berjalan sesuai regulasi. Surat pemberhentian diterima pada Senin (12/10), lalu kami membuat surat permohonan pelaksanaan paripurna pada Selasa (13/10). Setelah itu, digelar rapat pimpinan dan rapat badan musyawarah. Sekarang diusulkan penetapan bupati definitif," kata Ade Sukron dikutip dari detikNews.
Sementara itu, Asep Surya Atmaja mengatakan dirinya akan mengikuti proses pengusulan hingga penetapan oleh pemerintah pusat.
"Saya mengikuti proses saja. Setelah ini pengusulan ke provinsi, lalu Kemendagri. Setelah itu, mungkin bisa dilaksanakan pelantikan. Jadi, saya mengikuti proses saja," kata Asep.
(iqk/iqk)
