Warga Kota Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung pada pekan ini, Senin-Sabtu, 19-24 Oktober 2026.
Layanan SIM Keliling hadir di dua lokasi berbeda setiap harinya. Masyarakat dapat memilih lokasi yang paling dekat dan sesuai dengan kebutuhan sebelum mendatangi tempat pelayanan.
Selain SIM Keliling, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan di gerai SIM Satlantas Polrestabes Bandung dan Satpas Polrestabes Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung 19-24 Oktober 2026
Berikut jadwal SIM Keliling Kota Bandung periode 19-24 Oktober 2026:
Senin, 19 Oktober 2026
Bus 1: Tenth Avenue, Jalan Soekarno Hatta No. 526
ADVERTISEMENTBus 2: ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur
Selasa, 20 Oktober 2026
Bus 1: McD Soekarno Hatta, Jalan Soekarno Hatta No. 610
Bus 2: Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1
Rabu, 21 Oktober 2026
Bus 1: ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur
Bus 2: Tenth Avenue, Jalan Soekarno Hatta No. 526
Kamis, 22 Oktober 2026
Bus 1: The Kings Shopping Center, Jalan Kepatihan
Bus 2: Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1
Jumat, 23 Oktober 2026
Bus 1: BPR KS Wastu, Jalan Wastukencana No. 4
Bus 2: BPR KS Leuwipanjang, Jalan Leuwipanjang No. 149
Sabtu, 24 Oktober 2026
Bus 1: Metro Indah Mall, Jalan Soekarno Hatta No. 590
Bus 2: ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur
Masyarakat disarankan memastikan kembali jadwal dan lokasi melalui kanal informasi resmi Satlantas Polrestabes Bandung sebelum berangkat karena lokasi atau jam pelayanan dapat berubah.
Jam Pelayanan SIM Keliling Bandung
Berdasarkan ketentuan layanan yang tercantum, pendaftaran perpanjangan SIM dibuka setiap Senin-Sabtu mulai pukul 09.00-12.00 WIB. Pelayanan operasional dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.
Pemohon disarankan datang lebih awal agar memiliki waktu untuk melengkapi proses administrasi.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling Bandung
Sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling, siapkan dokumen dan persyaratan berikut:
SIM A atau SIM C yang masih berlaku.
KTP asli atau surat keterangan pengganti e-KTP (Suket) yang masih berlaku.
Fotokopi KTP.
Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk atau sesuai ketentuan kepolisian.
Memenuhi persyaratan pemeriksaan kesehatan, termasuk pemeriksaan penglihatan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Layanan SIM Keliling melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Pemohon dianjurkan mengurus perpanjangan sebelum masa berlaku SIM habis.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon tidak dapat memperpanjangnya melalui layanan SIM Keliling. Pemohon perlu mengurus penerbitan SIM baru di Satpas atau Polres sesuai prosedur yang berlaku.
Lokasi Alternatif Perpanjangan SIM di Bandung
Selain melalui SIM Keliling, masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM di sejumlah lokasi pelayanan berikut:
Gerai SIM d'Botanica, Lantai LG, OE-01, Jalan Dr. Djunjunan No. 143-149, Kota Bandung.
Mal Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur No. 34, Kota Bandung.
Satpas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.
Sebelum berkunjung, masyarakat disarankan memastikan jam operasional, jenis layanan yang tersedia, dan persyaratan terbaru di masing-masing lokasi.
Dengan mengetahui jadwal dan lokasi SIM Keliling Bandung periode 19-24 Oktober 2026, warga dapat merencanakan perpanjangan SIM lebih awal agar tidak melewati masa berlaku.
