Seorang pria menjadi sasaran amarah warga usai menjambret anak perempuan di Kecamatan Rancasari, Kota Bandung. Wajah terduga pelaku mengalami luka dan memar setelah mendapatkan bogem mentah dari warga yang kesal dengan aksi kriminalnya.
Dari informasi yang diterima, penjambretan terhadap anak berusia 13 tahun itu terjadi di kawasan Kompleks Pasir Pogor, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Rancasari, Jumat malam (16/10) kemarin.
Dalam kejadian ini, terduga pelaku berhasil ditangkap personel Polsek Buahbatu. Informasi ini dibenarkan Kapolsek Buahbatu Kompol Rezky Kurniawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peristiwa bermula ketika korban sedang berjalan pulang setelah mengikuti les. Terduga pelaku bersama seorang rekannya menghampiri korban dengan berpura-pura menanyakan alamat. Selanjutnya, terduga pelaku diduga mengambil handphone milik korban," kata Rezky dikonfirmasi via pesan singkat, Sabtu (17/10/2026).
Rezky mengungkapkan, saat hendak melarikan diri, terduga pelaku tersandung dan berhasil diamankan warga.
"Sementara itu, seorang rekannya yang diduga berperan sebagai joki bersama sepeda motor yang digunakan berhasil melarikan diri," ungkapnya.
Menurut Rezky, situasi sempat memanas ketika puluhan warga berkumpul dan terduga pelaku menjadi sasaran amukan massa. Terduga pelaku ditangkap di kawasan Cijaura, Kecamatan Buahbatu.
"Bhabinkamtibmas Cijaura bersama Pawas dan piket fungsi segera menuju lokasi. Sekitar pukul 20.10 WIB, personel Polsek Buahbatu bersama warga mengamankan terduga pelaku untuk mencegah amukan massa lebih lanjut," tuturnya.
Pada pukul 20.16 WIB, terduga pelaku dibawa ke Mako Polsek Buahbatu. Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Polsek Rancasari karena tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polsek Rancasari.
"Kami mengimbau masyarakat agar tetap menjaga keamanan lingkungan dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat terhadap keamanan lingkungan. Namun, apabila terjadi tindak pidana, serahkan penanganannya kepada kepolisian agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
