Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tetap mendapatkan gaji meski koperasi yang ditempatinya belum beroperasi penuh. Pemerintah memastikan manajer yang telah menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) langsung mendapatkan gaji karena masih menjalankan tugas persiapan operasional koperasi.
Besaran gaji manajer KDKMP berada di kisaran Rp 6,8 juta hingga Rp 9,3 juta per bulan. Nominal tersebut disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di masing-masing wilayah serta tunjangan umum.
Kepastian tersebut disampaikan Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi, Destry Anna Sari, dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koperasi, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, betul. Yang yang sudah tanda tangan PKWT sudah dianggap ini, langsung digaji," ujar Destry sepertidikutip dari detikFinance.
Manajer Koperasi Merah Putih Tetap Digaji Meski Belum Beroperasi
Destry menjelaskan, manajer yang telah menandatangani kontrak tetap bekerja meski fasilitas koperasi belum sepenuhnya tersedia. Mereka bertugas mempersiapkan berbagai kebutuhan agar KDKMP dapat segera beroperasi.
Persiapan tersebut meliputi pemetaan kebutuhan pasar ritel di wilayah setempat hingga pendataan dan konsolidasi produk lokal yang berpotensi dipasarkan melalui koperasi.
Dengan demikian, pembayaran gaji tidak semata-mata bergantung pada apakah koperasi sudah melayani masyarakat. Manajer yang telah menandatangani kontrak tetap menjalankan tugas sesuai tahapan persiapan operasional.
"Jadi, walaupun belum lengkap, tapi dia mempersiapkan operasionalnya itu tadi, kebutuhan permintaan untuk ritelnya bagaimana. Kemudian konsolidasi produk apa yang dimiliki. Teman-teman manajer sudah diberikan peningkatan kapasitasnya, sudah diberikan untuk itu," terang Destry.
26.991 Manajer Sudah Teken Kontrak
Kementerian Koperasi mencatat sebanyak 26.991 orang telah menandatangani kontrak PKWT sebagai manajer KDKMP. Sementara itu, 159 orang menolak kontrak dan 1.550 orang terkendala proses administrasi karena melewati batas waktu yang ditentukan.
Di sisi lain, sekitar 17.000 KDKMP telah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) untuk segera beroperasi. Manajer juga telah ditempatkan pada koperasi yang sudah melalui tahapan tersebut.
Namun, sebagian koperasi masih menunggu pemenuhan fasilitas pendukung, seperti kendaraan operasional dan rak barang. Selama proses tersebut berlangsung, manajer tetap melakukan persiapan agar kegiatan usaha koperasi bisa berjalan ketika fasilitas telah tersedia.
Rincian Gaji Manajer Koperasi Merah Putih
Pemerintah menetapkan kisaran gaji manajer KDKMP sebesar Rp 6,8 juta hingga Rp 9,3 juta per bulan. Besaran yang diterima masing-masing manajer disesuaikan dengan UMK daerah penempatan dan tunjangan umum.
Destry menjelaskan, rincian gaji pokok dan tunjangan umum untuk setiap kabupaten/kota telah tercantum dalam surat dari Kementerian Keuangan yang diterima masing-masing manajer.
"Range-nya antara Rp 6,8 juta sampai Rp 9,3 juta, maksimal ya. Kan sesuai sama UMK dan ditambah tunjangan umum yang itu sudah keluar dari Kementerian Keuangan. Jadi, sudah ada list-nya, untuk per kabupaten kotanya berapa sudah ada list-nya, gaji pokoknya, kemudian ada tunjangan umumnya per kabupaten kota itu sudah keluar di surat Menteri Keuangannya. Jadi sudah diperhitungkan besarnya," papar Destry.
Dengan ketentuan tersebut, gaji maksimal Rp 9,3 juta bukan berarti diterima seluruh manajer. Nominalnya bergantung pada ketentuan penggajian yang berlaku di wilayah penempatan masing-masing.
Gaji Manajer Koperasi Dianggarkan untuk Oktober-Desember
Kementerian Koperasi memastikan anggaran untuk membayar gaji manajer KDKMP telah disiapkan. Untuk tahun anggaran berjalan, pengajuan pembayaran gaji dilakukan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026.
"Anggarannya disiapkan. Kalau ke anggaran pemerintah kan per tahun ya. Jadi, tahun ini kita mengajukannya untuk tiga bulan gaji saja. Aturannya adalah di tahun yang berjalan, jadi kami mengajukan gaji untuk Oktober, November, Desember," jelas Destry.
Adapun mekanisme penyaluran anggaran dilakukan secara berjenjang. Anggaran disalurkan dari Kementerian Keuangan kepada Kementerian Koperasi, kemudian diteruskan kepada Agrinas Pangan Nusantara sebelum didistribusikan kepada para manajer di masing-masing unit koperasi.
Terkait tanggal pembayaran, Destry mengatakan pihaknya sedang mengusulkan agar gaji dibayarkan pada akhir bulan, setelah tanggal 25. Namun, jadwal tersebut masih dalam proses pengajuan.
"Kita sedang proses diajukan untuk gajian di akhir bulan setelah tanggal 25 atau kalau ini kami sedang proses, ya," tuturnya.
Dengan demikian, manajer KDKMP yang telah menandatangani kontrak tetap mendapatkan gaji meski koperasi belum beroperasi penuh. Sementara itu, besaran gaji mengikuti ketentuan wilayah penempatan, sedangkan jadwal pembayaran masih dalam proses pengajuan.
Artikel di atas telah tayang di detikfinance dengan judul "Gaji Manajer Rp 9,3 Juta Tetap Dibayar Meski Kopdes Belum Beroperasi". Baca artikel asli di sini
