Profil Andrea Bocelli, Penyanyi yang Konsernya Ditolak MUI

Yudha Maulana - detikJabar
Jumat, 16 Okt 2026 14:45 WIB
Andrea Bocelli (Foto: dok. BNI)
Bandung -

Rencana penampilan penyanyi tenor pop legendaris asal Italia, Andrea Bocelli, dalam tur dunia bertajuk Romanza 30th Anniversary World Tour di Indonesia mendadak menjadi sorotan publik. Konser yang sedianya digelar di Candi Borobudur pada 31 Oktober 2026 serta di Jakarta pada 3 November 2026 ini berujung pada penolakan dan pencabutan rekomendasi izin.

Siapakah sosok Andrea Bocelli, bagaimana perjalanan karier dan kisah kebutaannya, serta bagaimana peran MUI, Kepolisian, dan gerakan BDS dalam penolakan konsernya? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

1. Profil Singkat Andrea Bocelli

Andrea Bocelli lahir pada 22 September 1958 di Lajatico, sebuah kota dekat Pisa, Italia. Ia tumbuh di lingkungan perkebunan zaitun dan anggur milik orang tuanya dalam keluarga Katolik yang taat.

Kemampuan Bocelli sudah terlihat sejak masa kecil:

  • Multi-instrumentalis: Pada usia 6 tahun, ia mulai mempelajari piano, seruling (flute), saksofon, terompet, trombon, harpa, gitar, hingga drum.
  • Prestasi Awal: Di usia 14 tahun, ia memenangi kompetisi bernyanyi Margherita d'Oro di Viareggio dengan membawakan lagu "O Sole Mio".
  • Gelar Doktor Hukum: Di samping minat musiknya, Bocelli menyelesaikan pendidikannya hingga meraih gelar doktor ilmu hukum dari University of Pisa menggunakan dokumen berhuruf Braille dan sempat berpraktik sebagai pengacara.

Karier internasionalnya meroket setelah demo lagunya didukung oleh legenda opera Luciano Pavarotti pada tahun 1992. Dunia makin mengenalnya lewat lagu duet legendaris "Time to Say Goodbye" bersama Sarah Brightman serta "The Prayer" bersama Celine Dion yang memenangi penghargaan Golden Globe. Hingga saat ini, album-albumnya telah terjual lebih dari 65 juta kopi di seluruh dunia.

2. Penyebab Kebutaan Andrea Bocelli

Bocelli terlahir dengan kelainan mata bawaan yang disebut congenital glaucoma. Kondisi penglihatannya yang lemah makin memburuk hingga ia mengalami kebutaan total pada usia 12 tahun akibat kecelakaan saat bermain sepak bola.

Kendati mengalami keterbatasan penglihatan sejak belia, motivasi kuat dari ibunya serta ketekunan pribadi membawanya tetap berprestasi di jalur akademik hukum maupun panggung musik dunia.

3. Duduk Perkara Kasus Penolakan Konser

Penolakan terhadap rencana konser Bocelli dipicu oleh rekam jejak dukungan dan hubungannya dengan Israel:

  • Penggalangan Dana untuk Militer Israel (IDF): Bocelli tercatat pernah tampil dalam acara penggalangan dana Friends of Israel Defence Forces (FIDF) di Los Angeles pada tahun 2010 yang ditujukan untuk memberi bantuan dana kepada pasukan militer Israel.
  • Konser di Tel Aviv: Bocelli juga diketahui pernah menggelar konser di Tel Aviv, Israel, pada tahun 2022.

Berdasarkan temuan tersebut, penampilan Bocelli di Indonesia dinilai melukai perasaan umat serta bertentangan dengan amanah Pembukaan UUD 1945 dan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.

4. Pihak-Pihak yang Menolak dan Langkah Penanganan

Penolakan terhadap konser Andrea Bocelli disuarakan oleh tiga elemen utama berikut:

Majelis Ulama Indonesia (MUI): MUI Pusat secara resmi menerbitkan pernyataan sikap (Nomor: Kep-111/DP-MUI/X/2026) yang menolak tegas rencana konser Andrea Bocelli di Indonesia. MUI mendesak pemerintah agar tidak memberi izin dan membatalkan seluruh rencana konser demi menjaga kedaulatan kebudayaan nasional serta prinsip dukungan terhadap Palestina.

Kepolisian (Polresta Magelang): Menanggapi aspirasi penolakan yang berkembang di masyarakat, pihak kepolisian melalui Wakapolresta Magelang, AKBP Bim Rekoaji, secara resmi mencabut surat rekomendasi izin kegiatan konser Andrea Bocelli di kawasan Candi Borobudur.

Gerakan BDS (Boycott, Divestment, Sanctions): Penolakan terhadap konser Bocelli juga sejalan dengan gerakan solidaritas global BDS. Gerakan BDS menyuarakan aksi boikot terhadap penampilan Bocelli (seperti yang terjadi di Petra, Yordania), menegaskan bahwa kawasan cagar budaya ikonik tidak boleh dijadikan panggung bagi figur yang pernah menggalang dana untuk pasukan pendudukan.




(yum/yum)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork