Peringatan AHY: Pantura Semakin Terancam Tenggelam

Peringatan AHY: Pantura Semakin Terancam Tenggelam

Heri Purnomo - detikJabar
Kamis, 15 Okt 2026 23:00 WIB
Desa Cemarajaya, Karawang lokasi abrasi laut di Karawang
Desa Cemarajaya, Karawang lokasi abrasi laut di Karawang (Foto: Irvan Maulana/detikJabar)
Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan 90% air baku untuk kebutuhan industri masih bersumber dari air tanah.

Sementara itu, sekitar 70% kebutuhan air bersih rumah tangga juga masih mengandalkan air tanah.

AHY menilai, kondisi ini menjadi perhatian pemerintah. Penggunaan air tanah secara berlebihan dapat memperparah penurunan muka tanah atau land subsidence. Dampaknya, kawasan pesisir semakin rentan terhadap banjir rob dan ancaman kenaikan muka air laut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini yang sebetulnya menjadi alarm yang harus kita antisipasi. Kalau tidak, land subsidence semakin buruk dan Pantura semakin terancam," ujar AHY dalam Rapat Kordinasi membahas Swasembada Air Nasional di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

"Jadi setinggi-tingginya kita membangun tanggul pantai, tapi kalau permukaan tanahnya turun terus, ya rasanya setiap saat kita harus meninggikan tanggul-tanggul kita dan ini tidak sustainable," sambungnya.

ADVERTISEMENT

AHY juga menyoroti rendahnya pengajuan izin penggunaan air tanah oleh pelaku usaha. Berdasarkan data yang dipaparkannya, rasio permohonan izin atau Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) terhadap estimasi jumlah pelaku usaha dalam sistem Online Single Submission (OSS) hanya 0,67%.

Dari estimasi 6,4 juta pelaku usaha, jumlah pemohon izin tercatat sekitar 43 ribu. AHY menilai kondisi tersebut perlu ditertibkan agar penggunaan air tanah oleh pelaku usaha dapat terdata dan diawasi. "Ini sangat tidak proper, karena rasio permohonan SIPA terhadap estimasi OSS yang 0,67%," terangnya.

AHY juga melaporkan bahwa setidaknya ada 1.565 entitas usaha yang tidak memiliki izin atau persetujuan penggunaan sumber daya air.

"Dan 1.565 entitas usaha yang ditemukan tidak memiliki izin atau persetujuan September 2026. Jadi, nanti bisa dielaborasi lebih lanjut. Nah, padahal ketentuan perundang-undangannya sudah cukup jelas. Payung hukumnya sudah ada. Ini undang-undang nomor 6 tahun 2023. Dasar penyesuaian perizinan dan sanksi administratif terkait sumber daya air," katanya.

Artikel ini telah tayang di detikFinance.

(yum/yum)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads