Warga Ciamis Keluhkan Sungai Cibaruyan yang Menghitam dan Bau

Warga Ciamis Keluhkan Sungai Cibaruyan yang Menghitam dan Bau

Dadang Hermansyah - detikJabar
Senin, 12 Okt 2026 17:15 WIB
Warga Ciloa Sukahaji Ciamis mendatangi kantor kecamatan meminta agar persoalan pencemaran aliran Cibaruyan diatasi, berharap air kembali jernih.
Warga Ciloa Sukahaji Ciamis mendatangi kantor kecamatan meminta agar persoalan pencemaran aliran Cibaruyan diatasi, berharap air kembali jernih. (Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar)
Ciamis -

Sejumlah warga Dusun Ciloa, Desa Sukahaji, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, mendatangi Kantor Kecamatan Cihaurbeuti, Senin (12/10/2026). Mereka menyampaikan keluhan sekaligus menuntut agar aliran Sungai Cibaruyan kembali bersih setelah airnya menghitam dan mengeluarkan bau tidak sedap yang diduga akibat pencemaran limbah usaha.

Aksi tersebut dilanjutkan dengan audiensi di aula kantor kecamatan. Warga berdialog dengan sejumlah pengusaha yang diduga berkaitan dengan persoalan limbah, serta melibatkan unsur pemerintah dan aparat, di antaranya Kapolsek Cihaurbeuti, Danramil Cihaurbeuti, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Ciamis, serta Satpol PP Ciamis.

Persoalan ini bukan sekadar soal perubahan warna air sungai. Warga mengeluhkan dampaknya terhadap kehidupan sehari-hari, mulai dari ikan di kolam yang mati hingga air sumur yang menghitam dan berbau. Mereka juga menyebut aktivitas pertanian dan penggunaan saluran air untuk mandi maupun mencuci ikut terganggu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka tidak menuntut pabrik untuk ditutup, mengingat banyak masyarakat yang mencari nafkah di tempat usaha itu. Masyarakat hanya menginginkan Aira air Sungai Cibaruyan kembali bersih. Dalam audiensi itu, pengusaha sepakat untuk mengatasi persoalan limbah agar tidak mencemari lingkungan.

Warga Ciloa, Fadila Fitriyadi, mengatakan pihaknya merangkum tuntutan dalam empat poin, yang tujuannya masyarakat ingin agar air aliran Cibaruyan kembali jernih. Salah satu tuntutan utama adalah meminta para pelaku usaha membangun instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dalam waktu paling lama tiga bulan setelah kesepakatan ditandatangani.

ADVERTISEMENT

"Kami meminta kepada pelaku usaha untuk membangun IPAL dalam jangka waktu maksimal tiga bulan setelah kesepakatan ini ditandatangani. Tenggat waktu tersebut dinilai cukup rasional untuk proses pembangunan instalasi pengolahan limbah," ujar Fadila.

Ia menjelaskan, selama proses pembangunan IPAL berlangsung, warga mengusulkan adanya langkah penanganan sementara. Para pelaku usaha diminta menyediakan tempat pembuangan limbah khusus agar alirannya tidak melewati saluran air yang digunakan masyarakat.

Menurut Fadila, langkah tersebut menjadi penting agar warga tidak terus-menerus terdampak selama menunggu penyelesaian fasilitas pengolahan limbah.

"Untuk jangka pendek, kami meminta pelaku usaha membuat pembuangan limbah sementara di tempat khusus dan memastikan alirannya tidak melewati saluran air yang digunakan warga," katanya.

Tuntutan berikutnya adalah pengujian sampel air limbah secara berkala melalui laboratorium lingkungan. Fadila menyebut pengujian tersebut perlu dilakukan setiap tiga bulan untuk memastikan limbah yang dihasilkan memenuhi baku mutu lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Warga juga menegaskan akan menempuh langkah advokasi lebih lanjut apabila dalam tiga bulan tidak ada penyelesaian konkret, pembangunan IPAL tidak dilakukan, atau dugaan pencemaran masih berlangsung.

"Apabila dalam jangka waktu tiga bulan tidak ada penyelesaian yang konkret, IPAL tidak dibangun, dan pencemaran terus terjadi, kami memiliki hak untuk melakukan advokasi lebih lanjut ke tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat, termasuk melibatkan instansi terkait dan perwakilan rakyat," tegasnya.

Fadila mengatakan, persoalan pencemaran di wilayah tersebut bukan baru terjadi tahun ini. Menurut dia, warga mulai menghadapi masalah serupa sejak 2017, kemudian kembali merasakan dampak yang cukup besar pada 2020.

Saat itu, warga sempat melakukan audiensi dengan pihak usaha hingga dua kali. Dalam proses tersebut, muncul komitmen untuk membuat saluran sementara agar limbah tidak mengalir ke wilayah permukiman warga.

Namun, sekitar satu hingga dua tahun kemudian, saluran tersebut tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya. Warga menduga saluran itu rusak atau hilang sehingga aliran limbah kembali mengarah ke wilayah mereka.

"Pada 2020, sempat ada komitmen membuat aliran sementara supaya limbah tidak dibuang ke saluran kami. Namun, satu atau dua tahun kemudian, saluran itu sudah tidak ada atau tidak berfungsi, sehingga limbah kembali mengalir ke wilayah warga," ungkap Fadila.

Ia menyebut dampak yang dirasakan masyarakat cukup luas. Selain sawah dan kolam ikan, sumur resapan warga juga terdampak sehingga tidak lagi nyaman digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Yang terdampak cukup banyak, mulai dari pertanian dan sawah hingga kolam ikan masyarakat yang mati semua. Yang cukup memprihatinkan, sumur resapan warga juga terdampak. Air yang biasanya digunakan untuk mandi dan mencuci sekarang sudah tidak bisa dipakai seperti sebelumnya," tuturnya.

Fadila menambahkan, keluhan warga semakin terasa sejak musim kemarau tahun ini. Awalnya, air hanya mengeluarkan bau anyir. Seiring waktu, warna air berubah dan muncul endapan yang dikhawatirkan memperburuk kondisi lingkungan. Kondisi tersebut telah dirasakan sekitar empat bulan terakhir.

Sementara itu, Camat Cihaurbeuti Enok Kursilah mengatakan warga datang ke kantor kecamatan untuk mencari penyelesaian atas persoalan limbah di sepanjang saluran air Cibaruyan, khususnya di wilayah Desa Sukahaji dan sekitarnya.

Menurut Enok, laporan tersebut baru diterimanya pada Rabu malam sebelum audiensi digelar. Pemerintah kecamatan kemudian memfasilitasi pertemuan setelah menerima surat permohonan audiensi dari Desa Sukahaji.

"Tujuan kedatangan masyarakat adalah ingin menyelesaikan permasalahan limbah di sepanjang saluran air Cibaruyan. Ada limbah yang diduga berasal dari sejumlah usaha, di antaranya pabrik tahu, usaha otak-otak, dan peternakan ayam," kata Enok.

Ia menyebut dalam audiensi tersebut para pihak telah mencapai kesepakatan untuk menangani persoalan secara bertahap. Penanganan jangka pendek akan dilakukan melalui normalisasi saluran air bersama masyarakat dan pengusaha, sembari menunggu pembangunan IPAL.

"Alhamdulillah, tadi sudah ada kesepakatan. Untuk jangka pendek, akan dilakukan normalisasi saluran bersama masyarakat dan pengusaha, sambil menunggu proses pembangunan IPAL yang diperkirakan membutuhkan waktu sekitar tiga bulan," ujarnya.

Enok menambahkan, para pengusaha yang hadir menerima masukan dalam audiensi tersebut. Ia berharap kesepakatan itu dapat dijalankan agar aktivitas usaha tetap berlangsung tanpa merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.

"Harapannya, persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik. Kami melihat langsung kondisi air yang menghitam dan bau yang mengganggu. Mudah-mudahan kesepakatan tadi benar-benar dilaksanakan sehingga air kembali bersih dan masyarakat bisa menggunakannya dengan aman," pungkasnya.

(yum/yum)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads