DPRD Jabar Soroti Program Kesehatan, Jangan Cuma Gimik

DPRD Jabar Soroti Program Kesehatan, Jangan Cuma Gimik

Bima Bagaskara - detikJabar
Sabtu, 10 Okt 2026 21:45 WIB
Pasanggrahan Pancarasa, wajah baru Gedung Sate
Gedung Sate. Foto: Bima Bagaskara/detikJabar
Bandung -

Program kerja sama layanan kesehatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dengan puluhan rumah sakit mendapat sorotan tajam dari DPRD Jabar. Anggota DPRD Jabar dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maulana Yusuf Erwinsyah mengingatkan perluasan jaringan rumah sakit harus dibarengi dengan kepastian anggaran, sistem pembayaran, dan peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat.

Pemprov Jabar menyebut sebanyak 86 rumah sakit kini masuk dalam jaringan perlindungan kesehatan masyarakat. Kerja sama itu mencakup tujuh rumah sakit milik Pemprov Jabar dan 79 rumah sakit lainnya, termasuk RSUD, rumah sakit rujukan pemerintah pusat, serta rumah sakit swasta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui program tersebut, pasien yang pengobatannya tidak ditanggung BPJS Kesehatan maupun asuransi atau jaminan kesehatan lainnya tetap dapat memperoleh pelayanan dengan pembiayaan setingkat kelas 3.

Namun, Maulana menilai jumlah rumah sakit yang terlibat bukan satu-satunya ukuran keberhasilan program. Pemerintah harus memastikan skema pembiayaan berjalan jelas agar perluasan layanan tidak berhenti pada penandatanganan kerja sama.

ADVERTISEMENT

"Kerja sama Pemprov Jawa Barat dengan beberapa rumah sakit swasta maupun rumah sakit di luar Jawa Barat saya kira bagus. Namun, jangan sampai hal tersebut hanya menjadi gimik, sekadar simbolis, atau riuh di permukaan saja," kata Maulana, Sabtu (10/10/2026).

Kerja sama dengan rumah sakit di luar wilayah administrasi pasien dinilai dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan. Akan tetapi, menurut Maulana, kebijakan itu harus disertai pembenahan mendasar dalam pengelolaan anggaran dan pembayaran layanan medis.

Ia menyoroti anggaran Dinas Kesehatan Jabar untuk program Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) yang disebut masih sekitar Rp815 miliar. Dalam dokumen perencanaan 2027, anggaran tersebut bahkan disebut turun menjadi Rp614 miliar.

Kondisi itu menjadi perhatian karena Pemprov Jabar memperluas jaringan layanan yang melibatkan puluhan rumah sakit. Maulana meminta pemerintah menjelaskan bagaimana pembiayaan akan dilakukan dan siapa yang bertanggung jawab atas setiap komponen layanan.

"Ketika jangkauan perjanjian diperluas, bagaimana skema pembiayaannya? Ini yang harus jelas. Jangan sampai skema 'cost sharing' justru membuat tanggung jawab pembiayaan menjadi tidak jelas," ujarnya.

Menurut Maulana, pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban menyediakan layanan kesehatan bagi masyarakat, terlepas dari ada atau tidaknya perjanjian kerja sama baru. Ia juga menyoroti pelayanan pengobatan bagi warga pemegang surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang belum terjangkau BPJS Kesehatan.

Karena itu, ia meminta Pemprov Jabar memastikan program baru tidak tumpang tindih dengan kewajiban pembiayaan yang sudah melekat pada pemerintah daerah. "Faktanya di lapangan masih terjadi perbedaan perlakuan layanan. Permasalahannya adalah sistem pembayaran dan keuangannya," katanya.

Maulana menilai perluasan layanan kesehatan tidak akan berjalan optimal apabila persoalan pembayaran klaim, biaya obat, pemeriksaan, dan jasa medis belum diselesaikan. Ia menyebut proses administrasi pembayaran yang rumit berpotensi menimbulkan defisit maupun tunggakan.

Ia juga menyoroti kesejahteraan tenaga kesehatan. Menurutnya, dalam sejumlah kasus, jasa medis disebut tidak lebih dari Rp20.000 untuk sekali pemeriksaan. Kondisi tersebut, kata dia, perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah dalam memastikan layanan kesehatan berjalan dengan dukungan pembiayaan yang memadai.

Selain anggaran dan pembayaran, Maulana mengungkapkan persoalan keterbatasan fasilitas di rumah sakit. Ia mencontohkan kondisi di RS Welas Asih, ketika pasien harus menunggu berjam-jam di kursi roda akibat terbatasnya tempat tidur di instalasi gawat darurat (IGD).

Fasilitas bagi keluarga pasien kurang mampu juga menjadi perhatiannya. Maulana menyebut rumah singgah milik Pemprov Jabar baru tersedia satu unit dan kondisinya kurang terawat. Pengurangan anggaran, termasuk untuk petugas kebersihan, turut menjadi catatan yang perlu ditangani.

Menurutnya, berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan program perlindungan kesehatan tidak cukup diukur dari banyaknya rumah sakit yang bergabung. Ketersediaan tempat tidur, fasilitas pendamping pasien, kepastian pembayaran, serta kesejahteraan tenaga kesehatan juga menentukan mutu pelayanan.

"Urusan orang sakit di Jawa Barat tidak cukup hanya diselesaikan dengan memunculkan atau membanggakan perjanjian saja. Sejauh mana sistem keuangan dan pembayaran diperbaiki? Sejauh mana anggaran diperbesar dan berpihak nyata kepada masyarakat tidak mampu serta kesejahteraan tenaga kesehatan?" ujarnya.

Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan program perlindungan kesehatan merupakan bentuk kehadiran negara ketika masyarakat menghadapi kesulitan.

"Negara harus hadir ketika rakyat mengalami kesusahan. Kita tidak boleh membiarkan rakyat kita dalam keadaan susah, sedangkan kita seolah-olah tidak tahu," ujar Dedi.

(bba/sud)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads