Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono merespons rencana pihak penggugat membawa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke DPR untuk mendorong proses pemakzulan atau impeachment.
Mardiono menegaskan, persoalan tersebut harus disikapi melalui mekanisme hukum dan politik sesuai dengan konstitusi. Ia menyebut DPR perlu menelaah apakah persoalan yang diajukan memenuhi kriteria untuk ditindaklanjuti melalui proses politik.
"Iya semuanya tidak akan keluar dari konstitusi hukum dan keputusan politik. Jadi ada dua ya, pertama adalah konstruksi hukum. Konstruksi hukum ya tentu ya semua harus melalui jalur hukum dan kemudian yang kedua adalah konstruksi politik," kata Mardiono saat ditemui di Kota Bandung, Sabtu (10/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Mardiono, jalur hukum dan politik sama-sama memiliki kedudukan dalam menyikapi persoalan ketatanegaraan. Karena itu, rencana mendorong pemakzulan Gibran harus ditempatkan dalam mekanisme yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan polemik yang berkembang.
"Jadi hukum sama politik ini seimbang, sejajar ya, sama-sama memiliki makna kekuatan dalam menyikapi semua dinamika yang terjadi di tengah-tengah bangsa kita termasuk yang Anda tanyakan ya soal Mas Gibran ya," ujarnya.
Mardiono juga menegaskan setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan gugatan. Namun, proses hukum atas gugatan tersebut telah berjalan dan menghasilkan putusan yang dapat diketahui publik.
"Ya tentu setiap warga negara Indonesia punya hak ya untuk melakukan gugatan dan seterusnya dan itu sudah dilakukan, sudah dilakukan pemeriksaan secara hukum dan sudah diambil keputusan," katanya.
Ia menambahkan, persidangan yang berlangsung terbuka memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengikuti proses dan menilai putusan yang dihasilkan.
"Bahwa kemudian apa yang disidangkan ini kan semua masyarakat bisa menonton karena itu dilaksanakan secara terbuka. Pada akhirnya ya masyarakatlah yang menilai," tutur Mardiono.
Mardiono menyebut MK telah menangani perkara tersebut melalui jalur hukum. Sementara itu, tindak lanjut dari sisi politik berada dalam ranah DPR dan MPR sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Ia menekankan, rencana membawa putusan MK ke DPR tidak serta-merta berarti proses pemakzulan dapat dilakukan. DPR perlu memeriksa terlebih dahulu apakah persoalan tersebut memenuhi kriteria untuk diproses lebih lanjut.
"Sehingga tentu negara dalam hal ini yang berkepentingan baik secara hukum maupun secara politik. Secara hukum apa? Secara hukum ya Mahkamah Konstitusi sudah melakukan penanganan itu secara terbuka dan kemudian nanti politiknya yaitu ada di DPR dan ada di MPR," ucapnya.
Mardiono meminta proses penelaahan dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, langkah politik harus tetap menghindari penyimpangan maupun pelanggaran hukum.
"Apakah itu masuk nggak dalam kriteria untuk bisa ditindaklanjuti untuk selanjutnya. Tentu DPR sebagai lembaga politik ya harus meneliti menelaah secara tertib jangan sampai juga nanti ada penyimpangan dan pelanggaran hukum," pungkasnya.
