Pria di Bandung Tanam 27 Batang Ganja di Rooftop Rumah

Pria di Bandung Tanam 27 Batang Ganja di Rooftop Rumah

Wisma Putra - detikJabar
Jumat, 09 Okt 2026 11:45 WIB
Polisi amankan 27 pot tanaman ganja dari seorang pria di Bandung.
Foto: Wisma Putra
Jakarta -

Satresnarkoba Polrestabes Bandung kembali mengungkap kasus penanaman ganja di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Ancol, Kecamatan Regol, Kota Bandung. Tanaman terlarang tersebut dibudidayakan oleh seorang warga berinisial RA (55) di area rooftop rumahnya.

Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolsek Regol, puluhan pot berisi tanaman ganja dengan beragam ukuran, termasuk yang siap panen, diperlihatkan kepada awak media.

"Untuk kedua kalinya dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, Polrestabes Bandung mengungkap tindak pidana narkotika dengan modus menanam tanaman ganja atau dalam bahasa latin cannabis," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi, Jumat (9/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditemukan di TKP kira-kira 27 batang tanaman ganja. Tersangka satu orang sudah kita amankan, sudah kita lakukan pemeriksaan, dan sudah kita tetapkan statusnya sebagai tersangka. Ditanam di rooftop rumahnya," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Dedi menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku tanaman ganja tersebut tidak diperjualbelikan, melainkan dikonsumsi secara pribadi dan dibagikan kepada rekan-rekannya.

"Ini untuk pembelajaran masyarakat. Meskipun ganja itu ditanam, kemudian dikonsumsi sendiri dan diberikan kepada temannya, tidak diperjualbelikan, saya katakan ini tetap salah dan bisa dipidana. Karena dalam satu bulan terakhir di Kota Bandung ini kita sudah dua kali menemukan hal yang sama, dengan modus "saya hanya menanam, kemudian mengonsumsi sendiri dan membagikan kepada teman tanpa ditukar dengan uang.'," ungkap Dedi.

Dedi menuturkan, tindakan menanam ganja merupakan perbuatan pidana yang dapat merusak generasi muda.

"Seperti rekan-rekan lihat sendiri di sini ada 27 batang, ada yang berukuran siap panen yang sudah agak tinggi, kemudian ada yang sudah dipanen, dipotong, artinya sudah pernah dipanen, dikeringkan, kemudian dihisap dan dibagikan kepada teman-temannya," tuturnya.

Dedi menegaskan, meskipun tidak diperjualbelikan, pelaku tetap dapat dipidana sesuai aturan yang berlaku.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman maksimal 6 tahun penjara," pungkasnya.



(wip/tya)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads