Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menemukan bukti ijazah SMA atau sederajat milik Wapres Gibran Rakabuming Raka. Bambang menyebut pemerintah saat ini masih mendalami putusan tersebut secara komprehensif.
"Coba nanti saya pelajari detailnya ya putusan itu, putusan MK. Karena kalau kita membaca putusannya kan juga amar putusannya kan kurang juga. Kan ada pertimbangan hukum dan sebagainya. Saya akan membaca hari ini yang lebih detail lagi ya," kata Bambang Eko di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menjelaskan bahwa dalam putusan tersebut terdapat pertimbangan-pertimbangan hukum yang krusial. Oleh karena itu, ia menegaskan perlunya ketelitian dalam membaca setiap poin putusan.
"Kan di situ ada pertimbangan hukumnya, ada dalam hukum itu ada namanya ratio decidendi ya. Jadi, pertimbangan itu juga harus kita baca betul. Saya belum baca secara detail. Mohon waktu saja," ujarnya.
Terkait arahan Presiden Prabowo Subianto, Bambang mengaku belum menerima instruksi apapun. Ia menjelaskan bahwa dirinya belum sempat bertemu dengan Presiden karena tengah fokus menuntaskan sejumlah agenda di DPR.
"Saya belum ketemu sama Pak Presiden sehingga kemudian saya tidak tahu apa yang disampaikan oleh beliau, karena kesibukan beliau saya juga sedang banyak hal yang harus saya urusi di DPR terkait dengan penyelesaian rancangan undang-undang. Kita konsentrasi belum ke sana," ujarnya.
Lebih lanjut, Bambang memastikan belum ada pembahasan khusus mengenai putusan MK tersebut, baik di internal pemerintah maupun dalam pembicaraan resmi dengan pihak DPR.
"Belum ada, sampai sekarang belum ada," ujarnya.
Artikel ini sudah tayang di detikNews, baca selengkapnya di sini.
Simak Video "Video Pesan Wapres Gibran untuk Generasi Muda: Gunakan AI untuk Belajar"
[Gambas:Video 20detik] (mso/mso)
