Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di 151 Kelurahan

Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di 151 Kelurahan

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 08 Okt 2026 16:00 WIB
Penertiban PKL di Bandung
Penertiban PKL di Bandung. (Foto: Bima Bagaskara)
Bandung -

Pemkot Bandung sedang gencar menertibkan bangunan liar yang biasanya dipakai para PKL berjualan. Penertiban itu pun bakal terus dilakukan dengan menyasar 151 kelurahan di Kota Kembang.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan secara kebijakan, ia sebetulnya tidak melarang PKL untuk berjualan. Namun syaratnya, mereka tidak boleh membuat bangunan semi-permanen yang akhirnya berdiri di atas trotoar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tidak pernah memberikan larangan PKL untuk berdagang, tetapi kami mohon kooperatif semua pelaku PKL agar mengikuti penataan yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung," kata Farhan, Kamis (8/10/2026).

Pemkot Bandung juga berencana membuat regulasi baru dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) atau Keputusan Wali Kota (Kepwal). Di aturan itu nantinya bakal ditentukan titik mana saja yang boleh digunakan PKL untuk berjualan.

ADVERTISEMENT

Farhan pun memastikan penertiban PKL, terutama bangunan liar terus berjalan. Pemkot Bandung menargetkan penertiban itu dilakukan di 151 kelurahan untuk mengembalikan fungsi ruang jalan.

"Kalau penertiban jalan terus. Karena gini, ketika bangli atau PKL permanen di atas trotoar itu diangkut, drainasenya tidak terpelihara, sampahnya numpuk di mana-mana. Ya itu kan mau enggak mau lah, harus dibersihkan. Target kita di semua kelurahan, karena tidak ada kelurahan yang tidak bebas bangli, " tuturnya.

Farhan pun mencontohkan sejumlah lokasi yang saat ini sudah mulai terlihat penataan untuk PKL. Mulai dari kawasan Lengkong Kecil, Taman Pers Malabar hingga Jalan Cikuray.

"Jadi tinggal ditiru aja itu mah," pungkasnya.

(ral/sud)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads