Mau Disidak Menteri, Barang Mewah Lapas Cibinong Dipindah ke Kandang Sapi

Mau Disidak Menteri, Barang Mewah Lapas Cibinong Dipindah ke Kandang Sapi

Kurniawan Fadilah - detikJabar
Senin, 05 Okt 2026 16:34 WIB
Konferensi pers Kementerian Imipas (Kurniawan/detikcom)
Konferensi pers Kementerian Imipas (Kurniawan/detikcom)
Bogor -

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkapkan barang-barang dari klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor sempat dipindahkan ke berbagai tempat, termasuk bekas kandang sapi.

Upaya pemindahan barang-barang itu dilakukan menjelang inspeksi dadakan (sidak) yang dilakukan Menteri Imipas Agus Andrianto.

"Barang-barang milik, barang mewah lainnya juga sama, itu diadakan oleh warga binaan yang menggunakan dan mengadakannya. Dan ketika Pak Menteri datang, barang-barang itu sudah tidak ada," jelas Irjen Kemenimipas Rudi Setiawan saat jumpa pers di kantor Kemenimipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rudi menjelaskan pemindahan dilakukan pada Rabu (23/9) malam setelah Ombudsman melakukan sidak pada pagi hingga siang hari kala itu. Dia mengatakan barang-barang yang telah dipindahkan sebagian telah ditemukan di kandang sapi area lapas.

"Jadi pada tanggal 23 malam, barang-barang itu dipindahkan. Sebagian ada yang berhasil kita temukan, dan sebagian lagi ada yang sudah dibawa keluar dan kita temukan di bekas kandang sapi tersebut," ungkap Rudi.

ADVERTISEMENT

Rudi menjelaskan, imbas temuan ini, pihaknya telah memecat Kalapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto. Selain Wisnu, ada 16 ASN Lapas Kelas IIA Cibinong lain yang turut disanksi.

"Iya, Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. Iya, iya (Wisnu) diberhentikan ya, diberhentikan jadi ASN," ujar Rudi.

"Satu orang pegawai diberhentikan. Kedua, ada kami rekomendasikan dan sudah dijatuhi hukuman disiplin berat 5 orang, hukuman disiplin sedang 11 orang. Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan yang ada," jelas Rudi.

Rudi menyebutkan sanksi-sanksi tersebut diberikan setelah Kemenimipas melakukan investigasi. Dari investigasi tersebut, 17 ASN yang disanksi terbukti menyalahgunakan wewenang.

"Kami menyampaikan hasilnya, bahwa telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong dan beberapa lainnya, yaitu melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 tadi dan diancam di Pasal 8," ujar Rudi.

Sebelumnya, keberadaan klaster mewah ini teredus saat Ombudsman melakukan sidak ke lapas tersebut. Selain menemukan barang mewah, Ombudsman juga memergoki narapidana yang tinggal di klaster mewah tersebut.

Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini.

(yum/yum)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads