Sindikat Pencuri Kabel Whoosh Dibekuk, 3 Orang Mantan Pekerja Proyek

Whisnu Pradana - detikJabar
Kamis, 01 Okt 2026 15:40 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti kabel grounding proyek Kereta Cepat Whoosh yang dicuri (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Cimahi -

HR, R, YR, G, FF, dan IR kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi. Mereka ditangkap polisi karena aksinya melakukan pencurian kabel sinyal dan grounding Kereta Cepat Whoosh.

Aksi para pelaku mencuri kabel sinyal dan grounding Kereta Cepat Whoosh itu dilakukan di dua lokasi pada waktu yang berbeda. Aksi pertama dilakukan pada 26 Juli 2026, tepatnya di KM 120+526, Kelurahan Melong. Aksi kedua dilakukan pada 7 September di KM 105, Padalarang.

"Kami amankan 6 orang pelaku pencurian kabel sinyal dan grounding Kereta Cepat Whoosh yang beraksi di 2 lokasi berbeda dan waktu berbeda juga. 5 orang berperan sebagai pencuri, dan 1 orang sebagai penadah," kata Kapolres Cimahi, AKBP Moh. Faruk Rozi saat konferensi pers, Kamis (1/10/2026).

Faruk mengatakan pelaku melakukan pencurian kabel sinyal dan grounding yang berada di jalur Kereta Cepat Whoosh pada malam hari saat kereta sudah tidak beroperasi. Para pelaku memotong kabel yang terpasang di bagian bawah jalur dan peredam KCIC hingga terputus.

"Jadi mereka ini melakukan pencurian memang di malam hari, ketika kereta tidak beroperasi. Mereka kemudian memanjat pagar kemudian memotong kabel grounding dengan gergaji dan peralatan lainnya yang mereka bawa," kata Faruk.

Faruk menyebut aksi itu berjalan lancar sebab tiga dari lima pelaku pernah bekerja di proyek pembangunan KCIC. Kemudian dua pelaku lainnya merupakan DPO atas kasus yang sama di wilayah Polsek Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

"Jadi memang 3 orang ini ada yang pernah bekerja di proyek KCIC, sehingga mereka tahu seluk beluk trase KCIC saat pencurian. Kemudian 2 lainnya, memang sudah sering melakukan pencurian dan merupakan DPO Polsek Jatiluhur," kata Faruk.

Kabel yang diamankan polisi merupakan hasil curian para pelaku yang beraksi di tanggal 7 September 2026. Kabel itu kemudian disimpan di lokasi kejadian sebelum diangkut lalu dijual ke penadah IR di Kota Bandung.

"Ya kabel-kabel ini kami temukan 70 meter di lokasi kejadian, karena memang ini hasil curian yang tanggal 7 September. Kalau yang 26 Juli sudah dijual oleh para pelaku," kata Faruk.

Atas perbuatannya, pelaku HR dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sementara pelaku IR sebagai penadah dijerat dengan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.



Simak Video "Video KPK Selidiki Dugaan Kasus Terkait Whoosh, Dilakukan Sejak Awal Tahun"

(dir/dir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork