Satpol PP Bongkar Kios PKL di Jalan Hasanudin Bandung

Satpol PP Bongkar Kios PKL di Jalan Hasanudin Bandung

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 01 Okt 2026 11:40 WIB
Pembongkaran lapak PKL di trotoar Jl Hasanuddin, Kota Bandung
Pembongkaran lapak PKL di trotoar Jl Hasanuddin, Kota Bandung (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Petugas Satpol PP Kota Bandung membongkar 40 kios PKL di Jalan Hasanudin. Puluhan lapak itu ditertibkan karena dinilai melanggar setelah berdiri di atas trotoar.

Kasatpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan, ada 2 titik rencana pembongkaran lapak PKL. Selain di Jalan Hasanudin, petugas kemudian akan menyisir kios di Jalan Surya Kencana.

"Tadi barusan kita sudah koordinasi dengan jajaran pengurus bahwa jumlah bangli yang ada di Jalan Hasanudin termasuk Surya Kencana kurang lebih sekitar 40 bangunan yang akan kita tertibkan hari ini," katanya, Kamis (1/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang memastikan, sebelum dibongkar, puluhan PKL itu sudah diberi peringatan. Mereka akhirnya bersedia supaya lapaknya dibongkar.

"Setelah kita memberikan tenggang waktu yang cukup lama lebih dari hampir 2 bulan, akhirnya sekarang kita tentukan waktu, harinya, kita turun bersama-sama dengan para pemilik bangunan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

"Alhamdulillah pemilik bangunan kooperatif. Intinya mereka akan membongkar, tapi dibantu oleh kita untuk ini bisa diselesaikan," tambahnya.

6 Kios PKL di Taman Radio Dibongkar

Pembongkaran lapak PKL di trotoar Jl Hasanuddin, Kota BandungPembongkaran lapak PKL di trotoar Jl Hasanuddin, Kota Bandung Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar

Selain di Jalan Hasanudin, pembongkaran lapak PKL juga dilakukan di sekitar kawasan Taman Radio. Pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh pedagang setelah diberi pemahaman selama berbulan-bulan.

"Hari ini kita melakukan penertiban kios yang berjualan di atas tempat yang bukan untuk peruntukannya ya, yaitu di atas saluran air dan memakan badan trotoar," kata Camat Bandung Wetan Rizka Aryani.

"Alhamdulillah kita melakukan pendekatan secara humanis kepada seluruh kios ini selama berbulan-bulan. Akhirnya mereka sepakat untuk kiosnya mau dibongkar dan dibantu sama kita dari kecamatan," tambahnya.

Sesuai aturan, kata Rizka, PKL masih diperbolehkan untuk berdagang. Namun syaratnya, mereka harus menjaga ketertiban di tempat tersebut dan dilarang mendirikan bangunan semi permanen.

"Nanti kita atur untuk jam berjualannya, kemudian mereka sesuai arahan Pak Wali, boleh berjualan tidak di atas saluran air, tidak di atas trotoar. Datang bersih, pulang bersih, dan memakai roda. mereka sepakat untuk melaksanakan itu," pungkasnya.

(ral/yum)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads