Kabar gembira bagi pemerintah daerah! Pemerintah pusat resmi mengambil alih pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini membebani APBD. Kebijakan ini mulai berlaku tahun depan setelah disepakati dalam postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama pemerintah telah sepakat untuk menanggung gaji atau honorarium PPPK di daerah, yang mayoritas diisi oleh tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Untuk merealisasikan kebijakan ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran jumbo senilai Rp 23 triliun.
"Kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar Rp 23 triliun," ujar Said dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Said menjelaskan, pengalihan beban gaji ini bertujuan agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih luas. Dengan begitu, beban anggaran pegawai di daerah bisa ditekan secara signifikan.
"Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah," jelas ia.
Selain soal gaji PPPK, Said juga mendorong percepatan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH). Langkah ini dilakukan dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah agar pembangunan infrastruktur di daerah tetap berjalan tanpa harus membebani APBD secara berlebihan.
"Percepatan penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil, antara lain dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah," katanya.
Artikel ini sudah tayang di detikFinance, baca selengkapnya di sini.
Simak Video "Video: Polisi Tangkap 6 Tersangka Baru Kasus Penjualan Bayi ke Singapura"
[Gambas:Video 20detik] (mso/mso)
