Empat toko di kawasan Terminal Cibinong menjadi sasaran penertiban Satpol PP Kabupaten Bogor, Senin (28/9/2026) malam. Dari lokasi itu, petugas mengamankan 1.482 botol minuman keras dalam kegiatan penanganan penyakit masyarakat atau pekat.
Operasi dimulai sekitar pukul 18.30 WIB. Satpol PP Kabupaten Bogor turun bersama Satpol PP Unit Kecamatan Cibinong untuk memeriksa peredaran minuman keras di area terminal.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, mengatakan jumlah terbanyak ditemukan di Toko Pras, yakni 804 botol. Petugas juga mengamankan 395 botol dari Toko Frengki, 206 botol dari Toko Chandra, dan 77 botol dari Toko Kalid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengamankan sebanyak 1.482 botol minuman keras dari empat toko di kawasan Terminal Cibinong. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta menindak peredaran miras sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Cecep.
Menurut dia, penertiban tersebut merupakan langkah Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menekan peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketenteraman.
Kawasan Terminal Cibinong menjadi lokasi kegiatan pekat kali ini setelah petugas melakukan pengawasan di area tersebut.
Seluruh botol hasil penertiban kemudian dibawa dan diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor. Barang bukti itu akan diproses sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cecep menyatakan kegiatan pekat akan terus dilakukan secara terukur. Pengawasan dan penegakan peraturan daerah, kata dia, menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban di Kabupaten Bogor.
Ia juga mengajak masyarakat ikut menjaga lingkungan masing-masing agar tetap aman dan kondusif.
Penertiban di Terminal Cibinong dilaporkan berlangsung aman dan lancar. Setelah kegiatan selesai, penanganan barang bukti menjadi tahap berikutnya bagi Satpol PP Kabupaten Bogor, sementara proses lebih lanjut masih menunggu penanganan sesuai aturan.
(yum/yum)
