Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di wilayah Bandung Raya selama sepekan. Mulai dari insiden viral begal di Baleendah, Kabupaten Bandung yang dimassa dan diberi makan warga, hingga pekerja di Sumedang tewas saat pasang tiang PJU.
Berikut rangkuman berita Bandung Raya selama sepekan:
Begal di Bandung Dimassa dan Diberi Makan Warga
Viral di media sosial, pelaku begal diamankan dan menjadi bulan-bulanan warga di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Bahkan, pelaku begal tersebut sempat diberi makan dalam keadaan tangan terikat.
Dari video yang dilihat detikJabar, pelaku begal tersebut diselamatkan dari amukan warga di salah satu rumah Kepala Dusun. Saat berada di sana, pelaku sempat diberi makan oleh warga.
Aksi tersebut diketahui terjadi di Kampung Jatimekar, Desa Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Minggu (20/9/2026). Polisi langsung bergerak melakukan penangkapan dan penyelidikan.
"Iya benar itu kejadiannya tadi malam sekitar jam 22.30 WIB. Sekarang pelaku inisial S (29) sudah kami amankan," ujar Kapolsek Baleendah AKP Hendri Noki Rukmansyah, kepada detikJabar, Senin (21/9/2026).
Peristiwa itu bermula saat korban berinisial MA tengah berkendara untuk mengambil seragam kerja. Saat dalam perjalanan, secara tiba-tiba korban diikuti oleh pelaku berinisial S. "Di tengah perjalanan, korban diikuti oleh pelaku berinisial SA hingga akhirnya dipepet dan dipaksa berhenti di lokasi yang sepi," katanya.
Hendri menjelaskan, pelaku langsung menodongkan senjata tajam berupa golok. Kemudian, pelaku meminta korban menyerahkan dompet dan handphonenya. "Karena merasa takut, korban menyerahkan barang-barang tersebut kepada pelaku. Setelah berhasil mengambil barang milik korban, pelaku langsung melarikan diri," jelasnya.
Hendri menjelaskan, setelah itu pelaku kembali mencari mangsa untuk melakukan pembegalan. Secara bersamaan, korban bertemu temannya yang juga hampir menjadi korban begal. "Warga kedua belum sempat keambil sama pelaku. Setelah itu pelaku dikejar oleh korban dan warga lainnya," ucapnya.
Setelah itu, terduga pelaku berhasil diamankan oleh warga sekitar. Pelaku sempat dikeroyok oleh masyarakat dan akhirnya diamankan sementara di salah satu rumah kepala dusun.
"Mendengar informasi itu, kami langsung bergerak dan memberikan pengarahan kepada warga supaya tidak melakukan main hakim sendiri. Kami minta warga untuk mempercayakan kasus tersebut ditangani kepolisian," ucapnya.
Hendri menyebutkan pelaku berhasil diamankan dari amukan warga dan telah dibawa ke Mako Polsek Baleendah. Menurutnya, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan. "Jadi memang pelaku sudah melakukan aksinya beberapa kali," kata Hendri.
Dalam kondisi amukan warga, pelaku diamankan di salah satu rumah kepala dusun dan videonya viral di media sosial. Dalam video tersebut, terekam kondisi pelaku yang babak belur dan sempat diberi makan oleh warga.
"Iyah itu dikasih makan sama ibu kadus. Jadi memang warga juga kenal sama bapak dan keluarganya pelaku. Memang pelaku masih orang Bojongmalaka Baleendah," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 buah STNK asli sepeda motor milik korban, 1 buah KTP, 1 buah kartu ATM CIMB Niaga, 1 buah kartu ATM Bank Juteus, dan 1 buah kartu BPJS Kesehatan atas nama korban.
"Polsek Baleendah terus melakukan penanganan dan penyelidikan terhadap perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Eks Ketua PN Depok Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Bui
Sidang kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta kembali dilanjutkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Wayan dengan hukuman 6 tahun 4 bulan kurungan penjara.
Tuntutan itu dibacakan JPU KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl LLRE Martadinata, Senin (21/9/2026). Selain Wayan, jaksa juga menuntut mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan selama 8 tahun 2 bulan penjara, dan Hakim Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya 4 tahun 4 bulan kurungan.
"Menuntut, agar majelis hakim yang menangani perkara ini menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama," demikian bunyi tuntutan yang dibacakan JPU KPK.
Ketiganya masing-masing didenda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan penjara. JPU KPK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perbuatan ketiganya tidak mendukung program pemerintah dalam pembertasan tindak pidana korupsi dan berbelit-belit dalam persidangan sebagai hal yang memberatkan, dan belum pernah dihukum sebagai hal yang meringankan.
Ketiganya dituntut bersalah Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain pidana badan, ketiganya dituntut untuk membayar uang pengganti. I Wayan dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 10 juta subsider hukuman 1 bulan penjara.
Kemudian Bambang Setyawan dituntut membayar uang pengganti Rp 1,56 miliar dan USD 50 ribu, dengan sisa uang pengganti yang harus dibayar Rp 121 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Yohansyah Maruanaya Rp 872 juta, dengan sisa uang pengganti yang harus dibayar Rp 1,7 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Memerintahkan ketiga terdakwa tetap ditahan," pungkas JPU KPK.
Perkara pertama mengenai urusan sita eksekusi tanah di Tapos, Kota Depok seluas 6.520 meter persegi. Wayan, Bambang dan Yohansyah diminta untuk mempercepat proses perkara tersebut oleh dua terdakwa lainnya yakni Trisnadi Yulrisman selaku Dirut PT Karabha Digdaya dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.
PT Karabha Digdaya sendiri sebelumnya telah memenangkan sengketa lahan hingga putusan banding sejak akhir 2023. Januari 2025, perusahaan tersebut kemudian menunjuk advokat untuk mengurus proses sita lahan.
Maret 2025, proses aanmaning atau teguran dari PN Depok pun dilaksanakan kepada pihak yang masih menempati lahan tersebut dengan batas waktu hingga 8 bulan. Sita eksekusi pun akhirnya dilaksanakan pada 10 Desember 2025.
Dalam uraian dakwaan, PT Karabha Digdaya kemudian ingin buru-buru menempati lahan yang bersengketa itu. Trisnadi dan Berliana lantas berinisiatif menghubungi Bambang untuk bisa bertemu dengan Wayan, namun kemudian ternyata sedang berada di Semarang.
Setelah komunikasi pertama, Berliana dihubungi Hakim Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya pada 19 Januari 2025. Wayan pun memberi kode agar komunikasinya dilakukan dengan kalimat 'satu pintu aja'.
Mendapat karpet merah, Yohansyah lalu menemui Bambang dan Wayan di ruang kerjanya. Di momen itu, Bambang maupun meminta seorang hakim jurusita lain, Kurnia Imam Risnandar, agar menenani Yohansyah untuk berkomunimasi dengan PT Karabha Digdaya, sekaligus membicarakan kontribusi/fee eksekusi lahan.
Sore harinya, sekitar pukul 17.00 WIB, pertemuan pertama pun akhirnya dilakukan. Di momen itu, Yohansyah ditemani Kurnia dan Enggriyadi Noorseto, langsung menegosiasikan fee untuk sita eksekusi lahan.
"Dan telah disetujui oleh 'atasan' serta 'atas arahan atasan semua satu pintu di jurusita'," kata JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak saat membacakan dakwaan.
Namun kemudian, Berliana hanya menyanggupi fee Rp 850 juta. Berliana saat itu beralasan bahwa PT Karabha Digdaya mesti mengurus biaya keamanan sebesar Rp 150 juta.
Setelah negosiasi dilakukan, Berliana meminta waktu untuk melaporkan permintaan fee tersebut kepada Dirut PT Karabha, Trisnadi untuk mendapat persetujuan. Singkatnya, Yohansyah lalu kembali menemui Bambang di ruang kerjanya dan melaporkan hasil pertemuan, termasuk negosiasi fee Rp 850 juta yang langsung disetujui Bambang.
Fee Rp 850 juta pun disepakati oleh kedua belah pihak. Akhir Desember 2025, pertemuan selanjutnya dilakukan, dan fee itu bakal diberikan dengan syarat sita eksekusi dilaksanakan pada Januari 2026.
Singkatnya, sita eksekusi pun dilaksanakan pada 29 Januari 2026. Setelahnya, 2 Februari 2026, Yohansyah menghadap ke ruangan Wayan, sekaligus mendapat peringatan agar 'hati-hati' saat menerima fee tersebut.
Yohansyah kemudian menghubungi Berliana kembali untuk membicarakan penyerahan fee Rp 850 juta. Keduanya lantas sepakat untuk bertemu pada 5 Februari 2026 di Emeralda Golf Club Depok.
Uang yang diminta itu kemudian disiapkan dengan cara disimpan di tas laptop hitam senilai Rp 850 juta. Pertemuan pun dilakukan pada 5 Februari 2026 pukul 19.00 WIB malam.
Setelah bertemu, Berliana meminta Yohansyah untuk mengikuti mobil yang dikendarainya hingga ke NGI Club House Emeralda Kota Depok. Yohansyah langsung mengambil tas berisi uang Rp 850 tersebut.
Namun ternyata, tak berselang lama, penyidik KPK datang dan langsung melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Uang ratusan juga itu langsung diamankan, dan dari hasil pengembangan perkara tersebut langsung menyeret Bambang dan Wayan.
Dari hasil pengembangan, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan juga didakwa menerima gratifikasi USD 50 ribu atau senilai Rp 800 juta. Uang haram tersebut ditemukan penyidik KPK di ruang kerjanya.
Kemudian, dari hasil penelusuran PPATK, penyidik KPK menemukan transaksi mencurigakan yang dilakukan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta sepanjang 2025-2026. Wayan didakwa menerima gratifikasi sebesar USD 112 ribu dan SGD 39 ribu atau senilai Rp 2,5 miliar atas pengurusan perkara PT DMV.
Pekerja di Sumedang Tewas Tersengat Listrik Saat Pasang PJU
Peristiwa kecelakaan kerja terjadi saat pemasangan tiang lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jalan Raya Bandung-Cirebon, tepatnya di Dusun Pasireungit Tonggoh, Desa Pasireungit, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Satu orang pekerja dilaporkan meninggal dunia diduga akibat tersengat listrik.
Informasi yang didapat detikJabar, peristiwa itu terjadi pada Rabu (23/9/2026) petang. Korban meninggal dunia bernama Soleh Hidayat (29). Selain korban tewas, empat pekerja lainnya mengalami luka-luka dan harus mendapatkan penanganan medis.
Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara di lokasi kejadian, para pekerja tengah melakukan kegiatan pemasangan tiang lampu berbasis tenaga surya.
"Berdasarkan hasil penanganan awal di lokasi, para pekerja saat itu sedang melakukan pemasangan tiang PJU tenaga surya. Tiang diangkat menggunakan kendaraan crane untuk ditempatkan pada baut angkur yang telah disiapkan," ujar Awang kepada detikJabar, Kamis (24/9/2026).
Menurut Awang, petaka terjadi saat diduga ada aliran listrik yang menyambar bagian atas tiang. Di saat bersamaan, pekerja yang tengah melakukan pemasangan langsung tersengat.
"Pada saat proses pemasangan berlangsung, diduga bagian atas tiang PJU bersentuhan dengan jaringan listrik tegangan menengah. Aliran listrik kemudian diduga mengalir melalui tiang dan mengenai sejumlah pekerja yang berada di sekitar lokasi," katanya.
Saat ini, Satreskrim Polres Sumedang masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui secara pasti rangkaian kejadian serta faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan tersebut.
"Penyebab pasti kejadian masih dalam proses penyelidikan Satreskrim Polres Sumedang. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendalami aspek teknis dan keselamatan kerja dalam kegiatan tersebut," ucapnya.
"Kami mengimbau seluruh penyedia jasa dan pelaksana pekerjaan agar benar-benar memperhatikan standar keselamatan dan kesehatan kerja, terutama apabila pekerjaan dilaksanakan di sekitar jaringan listrik," pungkas Awang.
Pria di Bojongsoang Ditusuk Usai Tegur Pemotor Berknalpot Brong
Seorang pria berinisial AS menjadi korban penganiayaan hingga penusukan di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Aksi tersebut dilakukan oleh dua orang pelaku berinisial IK alias Iwa dan berinisial S alias Ebeg.
Kapolsek Bojongsoang Kompol Undi Kurnia mengatakan, saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mako Polsek Bojongsoang. Kata dia, petugas saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku.
"Kedua pelaku sudah kami amankan dan masih dalam pemeriksaan," ujar Undi, kepada detikJabar, Selasa (22/9/2026).
Peristiwa itu bermula saat kedua pelaku menggunakan sepeda motor dengan berboncengan, Senin (21/9/2026) kemarin. Sepeda motor yang dikendarai para pelaku dalam kondisi berknalpot bising.
"Kejadiannya sekitar jam 14.30 WIB. Jadi saat melintas gang kecil, kedua pelaku ditegur oleh korban karena menggunakan sepeda motor dengan knalpot bising," katanya.
Undi mengungkapkan setelah itu kedua pelaku tidak menerima setelah ditegur oleh korban. Kemudian kedua pelaku langsung melakukan penganiayaan kepada korban berinisial AS.
"Kemudian pelaku inisial S berkelahi dengan inisial AS. Setelah itu pelaku inisial IK menganiaya korban dengan cara mengunakan senjata tajam jenis pisau ke arah dada, pungung serta di pergelanggan sebelah kiri," jelasnya.
Setelah itu para pelaku langsung melarikan diri dan korban langsung dibawa ke RS Oetomo Bojongsoang. Kata Undi, korban masih menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami luka berat.
"Korban mengalami luka berat di bagian dada, pungung serta di pergelanggan sebelah kiri," ucapnya.
Pihaknya menyebutkan setelah itu pihak keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bojongsoang. Polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan melaksanakan olah TKP.
"Tidak lama, sekitar jam 18.30 WIB di hari yang sama kami bisa amankan kedua pelaku dan barang bukti satu buah pisau yang digunakan pelaku," ungkapnya.
Geng Motor Bersajam Beraksi Saat Dini Hari di Bandung
Aksi geng motor kembali meresahkan warga Kota Bandung. Komplotan berandal jalanan ini dilaporkan mengacungkan senjata tajam saat melakukan konvoi di wilayah Jalan Cikutra, Kota Bandung, pada Sabtu (26/9/2026) dini hari sekitar pukul 01.55 WIB.
Kasi Humas Polrestabes Bandung, AKP Nurindah, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Penindakan dilakukan oleh Tim Prabu 3 Polrestabes Bandung setelah menerima laporan melalui layanan 110 terkait kehadiran kelompok bermotor yang membawa senjata tajam.
"Tim pun mendatangi TKP. Setelah tiba di TKP awal yang berada di Jalan Sukasari belakang PLN Bandung Timur menurut keterangan para saksi di lokasi terduga pelaku melarikan diri ke Jalan Cikutra. Selanjutnya tim berusaha mencari para kelompok pelaku ke Cikutra dan akhirnya ketemu dan berhasil di amankan sebanyak 8 orang terduga pelaku geng motor," kata Indah, sapaan akrab Nurindah.
Dari delapan pelaku yang diamankan, tujuh di antaranya masih di bawah umur. Mereka adalah IM (16), FO (16), MR (16), MKF (16), MFI (17), AR (16), FRM (16), dan AGH (20). "Adapun sajam yang dibawa pelaku 2 buah samurai, 1 buah golok dan 1 sangkur," katanya.
Tim Prabu 3 kemudian berkoordinasi dengan Polsek Cibeunying Kidul untuk membawa para terduga pelaku ke Mapolrestabes Bandung.
"Sesampai di Mapolrestabes Bandung Tim Prabu 3 serta Polsek Cibeunying Kidul menyerahkan para terduga geng motor tersebut ke piket Reskrim beserta Pamenwas," tambah Indah.
Di lokasi berbeda, yakni di kawasan Jalan Karapitan hingga Jalan Nias, sekitar pukul 04.38 WIB, Tim Prabu 3 yang sedang berpatroli menerima laporan masyarakat terkait aksi pelemparan botol.
"Saat tiba di TKP, didapati gerombolan geng motor balik lagi ke lokasi pelemparan sambil mengacungkan samurai ke Tim Prabu, kemudian kami melakukan pengejaran sampai Jalan Nias," ujarnya.
Saat hendak ditangkap, sepeda motor yang dikendarai pelaku menabrak pagar. "Pelaku terjatuh menabrak pagar sekogar," tambahnya.
Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti berupa satu buah samurai yang dibawa oleh terduga pelaku. "Pelaku ZA (17) dan AAS (17). Tim langsung memboyong dan menyerahkan pelaku ke Pamenwas dan piket Reskrim Polrestabes Bandung guna tindakan lebih lanjut," pungkasnya.
(ral/orb)