Buku 'Memburu Muhammad' beberapa hari ini menjadi perhatian publik, khususnya umat Islam. Sebab, buku itu diduga memuat materi penistaan agama.
Polemik ini bermula setelah dua buku yang diduga memuat materi penistaan agama ramai beredar di media sosial. Selain 'Memburu Muhammad', buku lain yang turut disebut dalam unggahan tersebut adalah 'Bukan Perawan Maria'.
Sejumlah unggahan di media sosial menampilkan sampul serta potongan tulisan dari buku yang dinilai menyinggung keyakinan agama tertentu. Narasi yang beredar juga menyebut sosok yang dikaitkan sebagai penulis buku tersebut dengan kelompok tertentu, meski informasi tersebut masih menjadi bagian dari narasi yang beredar di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya telah menerima informasi mengenai kemunculan buku tersebut. Polisi kemudian akan mendalami persoalan itu melalui unit yang sesuai dengan temuan dalam penyelidikan.
"Ini pasti akan didalami, baik itu dari Direktorat Siber apabila berada di dunia digital, maupun dari pihak Ditreskrimum," ujar Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Kamis (24/9).
Kemenag Soroti Materi Buku
Kementerian Agama (Kemenag) juga memberikan tanggapan terhadap polemik buku 'Memburu Muhammad'. Kemenag menyayangkan munculnya karya yang dinilai memuat materi sensitif dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Kementerian Agama menyayangkan munculnya buku cerpen yang memuat materi sensitif dan berpotensi menimbulkan kegaduhan serta menyinggung keyakinan umat beragama," ujar Kepala Biro (Kabiro) Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Ashar kepada detikcom, Jumat (25/9/2026).
Thobib mengatakan kebebasan berekspresi tetap perlu disertai tanggung jawab dan penghormatan terhadap nilai serta keyakinan orang lain. Ia juga mengajak masyarakat menghindari tindakan provokatif yang dapat mengganggu kerukunan antarumat beragama.
"Berbeda boleh, berekspresi boleh, tetapi jangan sampai kebebasan kita melukai dan merusak kerukunan," kata Thobib.
Muhammadiyah Minta Pemerintah Bertindak
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas turut merespons polemik tersebut. Ia meminta pemerintah segera mengambil langkah agar persoalan terkait buku 'Memburu Muhammad' tidak berkembang menjadi masalah lebih luas.
"Kita meminta pemerintah agar cepat bertindak agar hal-hal yang tidak kita inginkan tidak terjadi," ujar Anwar Abbas kepada detikcom, Minggu (26/9/2026).
Anwar menyayangkan jika masih ada pihak yang membuat karya yang dinilai menghina atau melecehkan ajaran agama tertentu. Menurutnya, persoalan semacam itu berpotensi menimbulkan kegaduhan dalam kehidupan masyarakat.
"Hal tersebut kita sesalkan karena selain menyinggung perasaan umat dari agama yang mereka hina, hal tersebut juga berpotensi akan menimbulkan kegaduhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan hal tersebut tentu jelas tidak kita inginkan," kata Anwar.
"Negara harus bersikap bila ada tindakan pelecehan terhadap ajaran agama," lanjutnya.
MUI Minta Buku 'Memburu Muhammad' Diusut
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan juga turut bersuara. Ia meminta kepolisian mengusut pihak di balik penulisan buku bertajuk 'Memburu Muhammad'. Ia juga mengimbau masyarakat tidak terpancing oleh polemik yang muncul setelah buku tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.
Amirsyah mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang mulai mendalami kemunculan buku tersebut. Menurutnya, penyelidikan perlu dilakukan untuk mengetahui pihak yang terlibat dalam penulisan maupun latar belakang kemunculannya.
"Pertama, mengapresiasi gerak cepat kepolisian yang tengah melakukan penyelidikan atas munculnya buku 'Memburu Muhammad' yang telah membuat heboh jagat media sosial baru-baru ini. Mendesak Polda Metro Jaya melakukan investigasi terhadap aktor intelektual penulisan buku tersebut," kata Amirsyah kepada wartawan, Minggu (27/9/2026).
Selain meminta proses hukum berjalan, Amirsyah mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi. Ia menyebut dugaan persoalan dalam buku tersebut perlu dilihat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
"Meminta masyarakat tidak terpancing atas provokasi munculnya buku tersebut dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Kedua, ini merupakan bagian dari kejahatan sesuai UU KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)," kata Amirsyah.
"KUHP baru memuat tindak pidana terkait agama dalam Bab Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama, yang mencakup pasal 300 melarang pernyataan kebencian atau hasutan permusuhan, kekerasan, dan diskriminasi berdasarkan agama atau kepercayaan. Pasal 301/302: mengatur penyebarluasan ajaran atau hasutan permusuhan terhadap agama." sambungnya.
Gus Ipul Minta Masyarakat Menunggu Hasil Pengusutan
Sekjen PBNU 2021-2026 Saifullah Yusuf atau Gus Ipul juga mendukung langkah kepolisian mendalami persoalan tersebut. Ia mengatakan proses hukum perlu dilanjutkan apabila nantinya ditemukan bukti adanya unsur pelanggaran hukum.
"Yang pertama kita mendukung lah polisi untuk mengusut ya, mendalami dan jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, ya, kita mendukung untuk diteruskan ke proses hukum," kata Gus Ipul saat dihubungi, Minggu (27/9/2026).
Gus Ipul juga meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak berwenang. Menurutnya, isi buku dan duduk perkara perlu dicermati terlebih dahulu.
"Jadi mendukung tindakan atau langkah-langkah polisi. Yang kedua, meminta kepada masyarakat untuk tidak terpancing. Ya, jadi ini, kita harus sikapi secara bijak, ya. Kita dudukkan perkaranya dengan baik. Lalu kita cermati isinya. Tentu itu yang kedua. Jadi kita minta, kita jangan ada yang terpancing," ungkap dia.
Selain isi buku, Gus Ipul menilai identitas serta latar belakang penulis juga perlu diketahui. Ia mengatakan motif di balik pembuatan buku tersebut belum diketahui sehingga perlu didalami oleh pihak terkait.
"Yang ketiga, kita perlu juga mengetahui siapa penulisnya ini, Kemudian motivasinya apa. Orangnya ini siapa gitu. Jadi kita tahu apa, paling nggak latar belakang dari penulisan ini disengaja, iseng, atau penulisnya sakit jiwa. Kan kita nggak tahu," ujar Gus Ipul.
Gus Ipul kembali mengingatkan masyarakat agar tidak terpancing oleh polemik yang berkembang. Ia menilai tulisan tersebut perlu dilihat secara utuh dan tidak langsung direspons dengan tindakan yang dapat memperkeruh suasana.
"Nah itu jangan perlu terpancing, jangan terpancing. Itu kita lihat dulu, tapi yang jelas bahwa tulisan-tulisan seperti ini hanya tulisan yang hanya bisa bikin gaduh. Memancing di air keruh. Dan nggak apa ya, nggak relevan dengan situasi dan kondisi di tengah-tengah masyarakat," tambahnya.
(orb/orb)
