Dampak Kasus Sekdishub Sukabumi: Keluarga Jual Aset hingga Pasrah

Dampak Kasus Sekdishub Sukabumi: Keluarga Jual Aset hingga Pasrah

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Sabtu, 26 Sep 2026 17:35 WIB
Ilustrasi Penjara
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/FOTOKITA).
Sukabumi -

Keluarga besar Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdishub) Kabupaten Sukabumi nonaktif berinisial TIP (54) buka suara terkait penahanan adiknya dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswi magang.

Pihak keluarga mengaku kaget bukan kepalang atas perkara hukum yang menimpa pejabat eselon III/a tersebut.

Melalui rekaman suara yang diterima detikJabar, kakak kandung TIP, LS, menuturkan kabar penangkapan sang adik membuat seluruh keluarga dan ibunya sangat terpukul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak adik saya ditangkap, itu waktu itu saya kaget luar biasa dan ibu saya juga kaget, begitu ya. Semua keluarga, kakak, adik, semuanya kaget. Kemudian apa ya, sempat kita tidak, tidak apa, harus berbuat apa, begitu ya," ujar Ls dalam pesan suara yang diterima detikJabar, Sabtu (26/9/2026).

ADVERTISEMENT

Mendengar kabar tersebut, LS mengaku langsung memperhitungkan dampak aturan kepegawaian serta beban ekonomi yang harus dihadapi keluarga TIP.

"Yang saya pikirkan, adik saya itu katakanlah, walaupun sekretaris ya, mobilnya sudah tidak punya mobil, kemudian motor juga tidak ada, kemudian rumah juga sudah dalam agunan bank. Kemudian saya ajak ngobrol istrinya, saya bilang bagaimana itu, kan saya karena saya tahu ya bagaimana konsekuensi pegawai negeri sipil, begitu ketika terkena kasus tentunya akan mengikuti aturan," ungkap Ls.

"Di mana mungkin pertama akan lepaskan jabatan sementara, tentu semuanya yang menjadi tunjangannya juga tidak ada, begitu ya. Saya berhitungnya seperti itu. Mungkin gaji juga entah ya seperti apa, jadi saya masih, kira-kira kemungkinan seperti itulah. Yang jelas ekonomi pasti tidak seperti biasanya, begitu," tutur LS menambahkan.

Untuk menutupi beban utang dan menyambung hidup, keluarga akhirnya memutuskan menjual rumah tinggal yang saat ini masih menjadi agunan bank.

"Saya bilang, kita perih dululah. Rumah, saya bilang, sekarang sudah diumumkan rumahnya untuk dijual. Saya bilang jual aja rumah. Banda tatalang raga-lah istilahnya, anak, karena kita harus hidup terus itu anaknya ya. Artinya kan untuk makan hari-hari, kemudian bayar utang, saya bilang. Jual itu rumah, utamakan bayar utang. Sisanya pakai yang ada, saya bilang, beli rumah walaupun kecillah, atau beli tanah, apa pun yang sebisa dibeli, saya bilang gitu," ungkapnya.

Dampak perkara ini juga berimbas pada rencana pendidikan anak-anak TIP. LS menyarankan agar anak pertama yang berkuliah di Bandung dan anak kedua yang berada di pesantren ditarik dari institusi pendidikannya.

"Nah, kuliahnya kan anak itu kan yang besar semester 3 di universitas negerilah, salah satu di Bandung. Terbayangkan itu bagaimana uang makannya, uang kosnya, kemudian uang kuliahnya ya. Yang kedua juga anaknya masih SMP kelas 2 begitu, semester 3. Itu juga di pesantren. Berapa itu uang pesantren 1 bulan? Saya langsung omongkan, ini kita harus berpikir yang terburuk," katanya.

"Saya bilang, tariklah itu dari universitasnya ya. Saya bilang udahlah, nggak usah kuliah. Nanti kita cari nanti kursus atau apa yang murah, begitu ya. Kemudian sekolahnya juga dari pesantren saya bilang tarik aja, udah di SMP negeri yang dekat di kampung," lanjut Ls.

Di samping persoalan materi, LS mengungkapkan bahwa kabar penangkapan adiknya menjadi beban mental berat bagi anak-anak tersangka akibat ramainya perbincangan di media sosial.

"Kemudian dampaknya terhadap ibu saya dan keluarga besar, tentunya kita juga, saya tidak pernah lihat medsos ya, tetapi kemudian dikirim dari teman-teman, dari keluarga yang jauh, semua mengirim. Jadi luar biasalah, dan tidak terbayangkan itu sampai seperti itu gitu. Kagetnya luar biasa dan ya risiko yang saya hitung itu, ekonominya tentunya gitu," katanya.

"Dan tentu saja juga mereka malu ya ketika keluar rumah, begitu ya, keluar di kampus, di sekolah, begitu. Jadi tentu saja itu sangat, karena kan anak-anak sekarang juga banyak sudah buka medsos ya, dan biasanya itu lewat begitu saja gitu, di depan kita gitu ya di medsos, ketika di-scroll keluarlah berita-berita seperti itu. Itu, itu saja yang menjadi beban psikologis buat anak-anaknya secara apa, tekanan mental dan terutama juga penting juga ekonominya, itu," tambahnya.

Di tengah kondisi sang adik yang sempat menjalani operasi jantung, keluarga mengaku berserah diri menghadapi proses penegakan hukum.

"Sampai saya berpikir begini, karena itu adik saya habis operasi jantung bypass. Jadi saya berpikir, seandainya pun ini takdir Allah tidak berpihak kepada adik saya, takdirnya adalah yang terjelek saya bilang, dia masuk penjara sekian tahun karena lihat pasalnya sekian tahun kemudian denda sekian ratus juta, saya bilang sudah karena tidak ada uang, tidak usah paksakan, saya bilang gitu. Biar ajalah mau diperpanjang apa namanya masa tahanan dan lain sebagainya, biarin," beber Ls.

"Mudah-mudahan itu menjadikan dia, kira-kira kalaupun meninggal di lapas atau di penjara saya bilang dengan sakitnya ya, mudah-mudahan itu menjadi penghapus dosa. Dan itu tujuan kita semua hidup di dunia kan akhirnya ingin ketika mati dalam keadaan husnul khatimah dan masuk surga, saya bilang gitu aja. Jadi saya kasih adik saya, istrinya itu untuk apa, gedé haté-lah sedikit, begitu ya. Jadi udah pasrah kepada Allah," sambungnya.

Kini, sang ibunda yang sudah lanjut usia hanya bisa memanjatkan doa dari kejauhan.

"Sampai saya sampaikan kepada ibu saya, saya bilang, mungkin Allah memberikan umur panjang kepada ibu saya adalah untuk membantu anaknya yang masih butuh didoakan. Karena kalau sudah meninggal kan tidak bisa lagi orang meninggal mendoakan yang hidup, saya bilang begitu. Itu mungkin Allah memberikan sisa hidup kepada ibu saya salah satunya untuk anak-anaknya masih membutuhkan doa dari ibu saya. Saya bilang gitu untuk membesarkan hati ibu saya," tutup Ls.

Saat ini TIP telah resmi ditahan di rutan Mapolres Sukabumi. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). BKPSDM Kabupaten Sukabumi juga telah menerbitkan surat keputusan pemberhentian sementara terhadap tersangka dari status kepegawaian dan jabatannya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Menikmati Kesegaran Kelapa Pasca Berenang di Sukabumi"
[Gambas:Video 20detik] (sya/mso)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads