Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdis) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP (54) yang berbuat asusila terhadap siswi Praktik Kerja Lapangan (PKL) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukabumi.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengungkap modus dari ASN cabul ini. Berikut 4 fakta dalam kasus ini:
Siswa Magang Diajak Karaoke
Selain mengajak berkaraoke, oknum pejabat eselon III/a tersebut memanfaatkan momen membelikan susu sebagai salah satu siasat sebelum melancarkan dugaan tindakan asusila.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana. Berdasarkan hasil pemeriksaan para pihak, peristiwa pelecehan itu terjadi di dalam ruangan kerja tersangka saat situasi kantor sedang sepi.
"Lagi kosong (ruangan). Hanya korban dan pelaku," ujar Dudi saat ditemui awak media di Mapolres Sukabumi, Jumat (18/9/2026).
Korban Dibelikan Susu
Dudi membeberkan, sebelum aksi tidak senonoh terjadi, sempat melintas seorang penjual susu di sekitar lokasi. Tersangka TIP lantas membeli susu tersebut dan memberikannya kepada salah satu korban. Momen pemberian susu inilah yang kemudian menjadi celah bagi tersangka untuk melakukan perbuatan cabul.
"Sempat dari keterangan para pihak pada saat kejadian itu membenarkan, sempat ada penjual susu yang memang saat itu dibeli oleh si terduga pelaku. Kemudian diberikan oleh pelaku kepada salah satu korban. Itu salah satu perbuatannya di situ," beber Dudi.
Pelecehan Dilakukan Satu Kali
Merujuk pengakuan para korban, aksi pelecehan fisik dan nonfisik di ruangan kerja berkedok fasilitas karaoke dan pemberian susu tersebut terjadi satu kali.
"Ya satu kali kejadian itu saja," tambah Dudi.
Kondisi Korban
Buntut peristiwa kelam tersebut, kondisi psikologis para pelajar perempuan itu dilaporkan terguncang. Kepolisian memastikan ketiga korban saat ini berada dalam pendampingan intensif instansi berwenang demi memulihkan trauma.
"Kondisi korban saat ini masih dalam pengawasan keluarga dan penanganan tim DP3A serta Dinas Sosial. (Gejala depresi) ya tentunya pasti ada," tegas Dudi.
Atas tindakannya, TIP yang kini telah diberhentikan sementara dari status ASN dan jabatannya telah resmi mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi. Ia dijerat Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
(wip/yum)
