Pemerintah Provinsi Jawa Barat punya cara lain untuk mengajak siswa meninggalkan layar ponsel dan kembali berinteraksi secara langsung. Mulai tahun ini, SMA dan SMK di Jabar diwajibkan menerapkan program Teater Masuk Sekolah.
Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 107/PK.03.03/DISDIK tentang Teater Masuk Sekolah sebagai Bagian dari Penguatan Pendidikan.
Baca juga: 'Uang Purbaya' yang Bikin Heboh Media Sosial |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lewat program tersebut, siswa tidak hanya diminta menonton pertunjukan. Mereka bisa terlibat langsung dalam proses teater, mulai dari latihan olah tubuh, olah vokal, ekspresi, dan seni peran, menulis naskah, membuat karya, hingga mementaskannya.
Kegiatan juga bisa diisi dengan diskusi dan refleksi mengenai nilai serta pesan yang terdapat dalam karya teater.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Purwanto mengatakan program tersebut salah satunya didorong oleh kondisi anak-anak yang saat ini semakin lekat dengan telepon seluler.
"Teater masuk sekolah itu upaya kita untuk membuat anak-anak punya karakter yang baik. Pendidikan karakter itu kan olahraga, olah rasa, olah pikir, olah hati. Jadi pendidikan teater masuk sekolah itu untuk menghaluskan budi mereka ya, seni estetika mereka, karena itu penting di kala anak-anak kita hari ini kecanduan HP kemudian banyaknya siswa-siswa yang bullying semacam itu kalau di sekolah," kata Purwanto saat dihubungi, Selasa (22/9/2026).
Menurut Purwanto, teater memberi ruang bagi siswa untuk melakukan aktivitas bersama, berkomunikasi, berekspresi, dan berinteraksi secara langsung. Karena itu, kegiatan tersebut tidak harus selalu berbentuk pementasan besar.
Sekolah diberi keleluasaan menentukan bentuk kegiatan sesuai kondisi masing-masing. Program bisa dilakukan melalui latihan, apresiasi dengan menonton pertunjukan, produksi pementasan, maupun bekerja sama dengan komunitas teater atau seniman.
"Teknisnya itu ya diserahkan ke sekolah. Kan sekolah mempunyai otonomi untuk menerapkan pembelajaran mendalam dari Kementerian. Pembelajaran mendalam itu salah satunya adalah kemitraan belajar," ujarnya.
"Nah itu bisa menggandeng komunitas sanggar teater atau apapun untuk membuat produksi pementasan atau mengapresiasi sekadar mengapresiasi gitu ya atau latihan, nanti bisa diserahkan ke sekolah menjadi kokurikuler," lanjut dia.
Teater Jadi Kegiatan Lintas Pelajaran
Disdik Jabar juga membuka peluang agar teater tidak berdiri sendiri sebagai kegiatan seni. Program tersebut dapat dikemas menjadi kegiatan kokurikuler yang menggabungkan sejumlah mata pelajaran.
Menurut Purwanto, Bahasa Indonesia, seni budaya, PPKn, hingga pendidikan agama dapat dikolaborasikan melalui sebuah pertunjukan teater.
"Karena di kebijakan Kementerian itu sekarang salah satu untuk mencapai kelulusan salah satunya menggunakan kokurikuler. Kokurikuler itu ada lintas mata pelajaran, nanti di situ ada pelajaran kesenian, seni budaya, Bahasa Indonesia, PKN, agama bisa dikemas dalam satu pertunjukan namanya teater. Itu keren banget kalau diterapkan dengan baik," jelas dia.
Dengan konsep tersebut, siswa tidak hanya menjadi penonton. Mereka dapat terlibat dalam proses kreatif sekaligus belajar bekerja sama dengan teman-temannya.
Sekolah Wajib Terapkan
Purwanto memastikan Teater Masuk Sekolah bukan sekadar kegiatan tambahan yang boleh dipilih sekolah. Program tersebut menjadi kebijakan yang wajib diterapkan SMA dan SMK di Jawa Barat.
"Ya karena itu sudah bersifat surat edaran ke sekolah ya dan kebijakan Pak Gubernur, sekolah-sekolah wajib menerapkan ini ya dalam bentuk mandiri, guru seni budaya boleh di situ membuat pentas pertunjukan, produksi pertunjukan atau apresiasi atau berkolaborasi dengan komunitas-komunitas atau seniman-seniman dari luar gitu," tegasnya.
Dalam surat edaran, pelaksanaan Teater Masuk Sekolah tetap harus memperhatikan keamanan, inklusivitas, dan perlindungan siswa. Kegiatan juga harus disesuaikan dengan usia serta tahap perkembangan peserta didik dan tidak boleh mengganggu pembelajaran.
Pemprov Jabar juga menegaskan pembiayaan kegiatan tidak boleh membebani orang tua atau wali siswa. Anggaran dapat bersumber dari pemerintah daerah maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan.
(bba/orb)
