Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka terus mengupayakan penyelamatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Majalengka, Nenah Arsinah (43), yang hampir 12 tahun menjalani penahanan di Sharjah, Dubai.
Sekadar diketahui, Nenah merupakan warga Blok Selasa Cikokoro, Desa Ranji Wetan, Kecamatan Kasokandel, Majalengka. Dia terseret kasus kematian seorang warga India yang merupakan sopir majikannya pada 2014 dan hingga kini masih menjalani proses hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Upaya terbaru, Pemkab Majalengka telah melakukan koordinasi dengan Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jawa Barat. Pemerintah berharap ada pendekatan kembali kepada keluarga korban di India untuk membuka peluang pengampunan terhadap Nenah.
Bupati Majalengka Eman Suherman mengatakan pihaknya telah mendatangi BP2MI di Bandung untuk berkoordinasi terkait perkembangan kasus Nenah.
"Kami sudah berupaya melakukan koordinasi dan sudah mendatangi BP2MI di Bandung. Betul, yang bersangkutan sudah hampir 12 tahun berada di sana," kata Eman kepada detikJabar, Senin (21/2026).
"Harapannya, setelah 12 tahun ini ada perubahan dari keluarga korban di India. Mudah-mudahan karena sudah cukup lama, perasaan mereka sudah lebih tenang sehingga ada kesempatan untuk memberikan pengampunan," sambungnya.
Menurut Eman, pemerintah Indonesia melalui BP2MI dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tengah mengupayakan kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme diyat. Namun, langkah tersebut membutuhkan adanya pengampunan dari keluarga korban.
"Informasi dari BP2MI, mereka terus berkomunikasi dengan Kemlu untuk mengupayakan agar hukuman itu bisa diganti dengan diyat. Tapi persoalannya, diyat itu bisa dilakukan kalau sudah ada pengampunan dari keluarga korban," jelasnya.
Eman menyebut, informasi yang diterima Pemkab Majalengka menunjukkan keluarga korban di India hingga kini masih belum memberikan pengampunan.
"Saat ini informasinya keluarga korban masih tetap pada pendiriannya dan belum memberikan pengampunan. Karena itu, kami berharap pendekatan kepada keluarga korban bisa kembali dilakukan," ucapnya.
Eman berharap, Kemenlu dapat memfasilitasi pendekatan melalui jalur diplomatik dengan pihak keluarga korban di India. "Kalau sudah ada pengampunan dari sana, pemerintah Indonesia melalui Kemenlu akan mengupayakan diyat sebagai pengganti," ujar Eman.
Terkait besaran diyat, Eman mengatakan, Pemkab Majalengka belum mengetahui nominalnya. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari proses yang nantinya akan dibahas oleh pemerintah pusat melalui Kemlu bersama pihak terkait.
"Kami belum tahu soal jumlahnya, itu urusan di sana. Yang penting, kami terus berupaya. Pemerintah Indonesia melalui Kemenlu berupaya melakukan pendekatan kepada Kemenlu India dan keluarga korban agar ada pengampunan," katanya.
Sementara itu, kasus Nenah bermula pada 2014 ketika dia terseret perkara kematian seorang sopir asal India saat bekerja di Dubai. Proses hukum yang berlangsung bertahun-tahun membuat Nenah hingga kini masih berada di penjara Sharjah.
Berdasarkan surat KJRI Dubai tentang perkembangan kasus hukum Nenah, Mahkamah Sharjah menunda keputusan atas bandingnya karena masih berupaya menghubungi keluarga korban terkait tuntutan hukuman mati.
KJRI Dubai juga mengusulkan agar perwakilan RI di India melakukan pendekatan kepada keluarga korban agar bersedia mencabut tuntutan hukuman mati dan menerima diyat.
Eman berharap upaya tersebut dapat membuka jalan bagi Nenah untuk mendapatkan pengampunan setelah hampir 12 tahun menjalani penahanan.
"Harapan kami, mudah-mudahan saudara kita yang sudah hampir 12 tahun menjalani ujian ini bisa mendapatkan pengampunan," pungkasnya.
(sud/sud)
