Seorang pria berinisial AS, berusia 49 tahun, harus berurusan dengan polisi karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Dalam kasus ini, AS menanam ganja di rumah miliknya.
Ganja itu, ditanam menggunakan pot dan polybag di bagian belakang rumah. Selain itu, pelaku juga pasang lampu UV dan jaring berwarna hitam untuk mengatur suhu dan kelembapan tempat untuk menanam ganja tersebut.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, AS berprofesi sebagai ASN di salah satu kementerian di Kota Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"AS bekerja sebagai pegawai negeri di salah satu kantor di PU (kementerian) di Kota Bandung," kata Oliestha di TKP, Jumat (18/9/2026).
Oliestha sebut, dari rumah pelaku, polisi temukan puluhan pohon ganja sekaligus alat untuk menanam tanaman itu.
"Dari yang bersangkutan kami mengamankan beberapa barang bukti, yaitu berupa pohon ganja, kemudian alat komunikasi, dan lain sebagainya," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan urin, pelaku positif mengkonsumsi narkoba.
"Terhadap orang yang kami amankan tersebut, kemudian kami lakukan pengecekan yang ternyata kami temukan yang bersangkutan positif juga mengonsumsi beberapa jenis narkotika di antaranya sabu-sabu dan juga ada ganja," jelasnya.
Dalam kasus ini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan Pasal 114 dan 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya yaitu 6 tahun sampai dengan maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.
Oliestha sebut, jika pihaknya masih menelusuri asal-usul bibit ganja yang ditanam pelaku di rumahnya.
(wip/yum)
