Duh! Sembarangan Buang Puntung Rokok WNI Dipenjara di Malaysia

Duh! Sembarangan Buang Puntung Rokok WNI Dipenjara di Malaysia

Muhammad Lugas Pribady - detikJabar
Sabtu, 19 Sep 2026 06:00 WIB
Ilustrasi Puntung Rokok di Pantai
Ilustrasi puntung rokok (iStock)
Malaysia -

Seorang warga negara Indonesia (WNI) dipenjara selama satu bulan usai terbukti membuang puntung rokok sembarangan di Malaysia. WNI berusia 36 tahun itu dinyatakan bersalah atas pelanggaran tersebut setelah kedapatan membuang puntung rokok di kawasan Stulang, Johor, pada Februari lalu.

Pria yang bekerja sebagai buruh umum itu mulai menjalani hukuman penjara selama satu bulan sejak 28 Agustus. Ia dijatuhi hukuman tersebut setelah gagal membayar denda RM 1.000 (Rp 4,3 juta) yang ditetapkan pengadilan.

"Pria tersebut akan menjalani perintah kerja sosial selama enam jam setelah menyelesaikan hukuman penjaranya," kata Direktur Johor Solid Waste and Public Cleansing Management Corporation (SWCorp), Zainal Fitri Ahmad, dikutip dari Free Malaysia Today, Kamis (17/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zainal mengatakan kasus tersebut menjadi bagian dari penindakan terhadap pelanggaran kebersihan di Johor. Hingga kini, 107 kasus telah diputus pengadilan dan berujung pada perintah kerja sosial.

ADVERTISEMENT

Kasus itu melibatkan 59 warga Malaysia dan 48 warga negara asing, total denda dari 107 kasus tersebut mencapai RM 71.550 (Rp 309 juta). Sementara itu, durasi kerja sosial yang dijatuhkan pengadilan berkisar antara dua hingga 10 jam.

SWCorp juga telah melakukan 3.358 operasi penegakan aturan di Johor. Dari operasi tersebut, sebanyak 3.095 'Notices of Offence' atau pemberitahuan pelanggaran telah dikeluarkan.

"Hingga saat ini, 789 berkas penyelidikan juga telah diserahkan kepada wakil jaksa penuntut umum untuk tindakan lebih lanjut," kata Zainal.

Di Malaysia, membuang sampah di tempat umum termasuk puntung rokok merupakan pelanggaran berdasarkan Pasal 77A Solid Waste and Public Cleansing Management Act 2007 (Act 672).

Pelaku dapat dikenai denda hingga RM 2.000 (Rp 8,6 juta) atau diperintahkan menjalani kerja sosial hingga enam bulan. Jika tidak mematuhi perintah tersebut, pelaku dapat dikenai tindakan lebih lanjut, termasuk denda maksimal RM 10.000.

Artikel ini telah tayang di detikTravel. Baca selengkapnya di sini.

(upd/yum)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads