Lapas Kelas IIB Sukabumi mengalami over kapasitas hingga 230 persen. Dengan kapasitas normal hanya 200 orang, penjara ini nyaris jebol diisi oleh 542 jiwa.
Tak mau ambil risiko terhadap keamanan dan kualitas pembinaan, pihak lapas pun mengambil sikap. Sebanyak 25 narapidana, yang mayoritas merupakan terpidana kasus narkoba dipindahkan ke dua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Jawa Barat, yakni 13 orang ke Lapas Kelas IIA Karawang dan 12 orang ke Lapas Kelas IIA Subang.
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono mengatakan proses pemindahan narapidana diawali dengan screening kesehatan ketat oleh tim medis dan penyelesaian berkas administrasi. Pemeriksaan itu dilakukan agar perpindahan narapidana bersih dari celah hukum maupun medis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dinyatakan sehat dan memenuhi aturan administrasi, para narapidana dibawa menggunakan kendaraan khusus dan dikawal oleh tim internal dan Polsek Warudoyong.
"Proses pemberangkatan dilaksanakan pada pukul 03.45 WIB dengan pengawalan petugas Lapas Kelas IIB Sukabumi serta dukungan personel Kepolisian dari Polsek Warudoyong Kota Sukabumi. Rombongan tiba di Lapas Kelas IIA Karawang pada pukul 07.30 WIB," kata Budi kepada detikJabar, Kamis (17/9/2026).
Selanjutnya, 13 narapidana diserahterimakan kepada petugas Lapas Kelas IIA Karawang untuk menjalani pemeriksaan identitas, verifikasi administrasi, dan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis setempat.
"Setelah proses serah terima di Lapas Kelas IIA Karawang selesai, petugas Lapas Kelas IIB Sukabumi melanjutkan perjalanan menuju Lapas Kelas IIA Subang. Rombongan tiba pada pukul 11.20 WIB, kemudian 12 narapidana diserahterimakan kepada petugas Lapas Kelas IIA Subang untuk menjalani pemeriksaan serupa," ujarnya.
Budi menyampaikan bahwa pemindahan ini menjadi salah satu langkah dalam mendukung pelaksanaan pembinaan yang optimal sekaligus penanganan kondisi overcapacity dan overcrowding.
"Kami memastikan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan, melalui koordinasi dan pengawasan yang baik, dengan tetap mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, serta pemenuhan hak-hak warga binaan," katanya.
Dia mengatakan, pemindahan ini dilakukan merujuk langsung pada poin ketujuh dari 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mengurai rantai kepadatan. Proses tersebut dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, melalui koordinasi antara Lapas Kelas IIB Sukabumi dengan Lapas Kelas IIA Karawang serta Lapas Kelas IIA Subang.
(sud/sud)
