Buruh Bandung Tagih RUU Ketenagakerjaan yang Berpihak ke Pekerja

Buruh Bandung Tagih RUU Ketenagakerjaan yang Berpihak ke Pekerja

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 10 Sep 2026 14:10 WIB
Aliansi buruh  menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Bandung, Kamis (10/9/2026).
Aliansi buruh menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Bandung, Kamis (10/9/2026). (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Aliansi buruh menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Bandung, Kamis (10/9/2026). Mereka mendesak supaya Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan bisa memberikan keberpihakan kepada kaum pekerja, termasuk masalah perlindungannya.

Dalam aksinya, buruh menyampaikan 10 tuntutan untuk RUU Ketenagakerjaan. Mulai dari pengesahan UU Ketenagakerjaan yang pro buruh, jaminan kepastian kerja, upah yang layak, perlindungan kerja, perlindungan hak pesangon dan pencegahan PHK, kebebasan berserikat, kesejahteraan pekerja, penguatan sanksi dan penegakan hukum, perlindungan pekerja perempuan hingga upskilling.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua SBSI '92 Kota Bandung Hermawan mengatakan, setelah UU Cipta Kerja batal demi hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung, DPR punya tenggat waktu untuk mengesahkan UU Ketenagakerjaan hingga Oktober 2026. Undang-undang ini kata dia harus segera diprioritaskan pembahasannya demi mencegah kekosongan regulasi di kalangan pekerja.

"Seandainya tidak ditetapkan 30 Oktober 2026, artinya ada kekosongan hukum di situ. Maka kami meminta, Panja DPR benar-benar bekerja agar kemudian DPR RI itu betul-betul mengesahkan undang-undang itu sesuai dengan aspirasi buruh pekerja," katanya.

ADVERTISEMENT

Masalahnya kata dia, dalam draf RUU Ketenagakerjaan, regulasinya justru malah merugikan kalangan buruh. Mereka pun mendesak supaya RUU itu bisa mengakomodir kepentingan kalangan pekerja yang selama ini kerap diabaikan.

"Kebanyakan isinya semacam copy-paste Undang-Undang Cipta Kerja. Padahal amanat Mahkamah Konstitusi harus undang-undang yang baru. Tapi kan fakta di lapangan masih banyak, upah masih menggunakan alpha," ungkapnya.

"Kemudian juga kontrak yang kita usulkan 1 tahun masih tetap 3 sampai 5 tahun, dengan beberapa kali perpanjangan. Kemudian juga jaminan pensiun, jaminan pesangon yang kita usulkan selama ini putusan Mahkamah Agung, putusan PHI yang sudah inkracht masih banyak yang memang tidak dilaksanakan," tegasnya.

Hermawan memastikan buruh akan terus mengawal pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Sebab desakan mereka, regulasi tersebut harus pro terhadap kalangan pekerja.

"Hari ini kita di kota, nanti siang kita di provinsi, nah kemungkinan besar nanti kita akan ditarik ke nasional. Jadi semua sudah mendapatkan rekomendasi dari daerah kota/kabupaten, kemudian nanti kita ke nasional pun untuk bisa mendorong agar memang ini bukan kepentingan elit sebetulnya, ini ada kepentingan buruh pekerja di daerah," pungkasnya.

(iqk/iqk)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads