Ratusan buruh yang tergabung dalam koalisi besar berbagai serikat pekerja di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis (10/9/2026) siang. Aksi tersebut dilakukan untuk mengawal pembahasan draf Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang tengah dibahas pemerintah dan DPR RI.
Massa bergerak menyusuri Jalan Veteran hingga persimpangan Taman Pembaharuan, sebelum akhirnya memadati area Kantor DPRD dan Kompleks Pemkab Purwakarta.
Dalam aksinya, para buruh menegaskan pentingnya keterlibatan suara pekerja dalam pembentukan regulasi tersebut. Hal itu mengingat tenggat waktu pengesahan undang-undang ditargetkan selesai pada 31 Oktober 2026 mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koordinator Aksi, Cahya, menyatakan koalisi serikat pekerja di Purwakarta sengaja turun ke jalan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kesejahteraan buruh dan memberikan kepastian hukum.
"Hari ini kami ikut serta mengawal proses perjuangan ini karena bagaimanapun juga kami buruh butuh kepastian, khususnya terkait undang-undang ketenagakerjaan," ujar Cahya di sela-sela aksi, Kamis (10/9/2026).
Cahya mengungkapkan, meski pihak buruh maupun pemerintah telah menyerahkan usulan draf RUU ke DPR RI, masih terdapat sejumlah pasal dan poin krusial yang dinilai belum sesuai dengan aspirasi pekerja.
Beberapa isu utama yang disoroti massa aksi meliputi kepastian hukum, jaminan sosial, hubungan kerja, aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), hingga sistem alih daya. Selain itu, skema pemagangan juga mendapat sorotan tajam karena dinilai masih menyimpan celah eksploitasi.
"Di dalam draftnya, kami masih melihat ada kekhawatiran terkait eksploitasi dan bentuk perbudakan modern melalui sistem pemagangan itu," tegasnya.
Tak hanya memperjuangkan nasib buruh formal di pabrik, para pekerja di Purwakarta juga mendesak agar regulasi baru mencakup perlindungan bagi pekerja platform digital yang terus tumbuh seiring pesatnya perkembangan teknologi.
"Perkembangan teknologi sangat luar biasa. Kami mendorong agar rekan-rekan pekerja platform digital, seperti pengemudi ojek online (ojol), juga dimasukkan dan mendapat perlindungan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan ini," tambah Cahya.
Para buruh menegaskan, apabila draf RUU Ketenagakerjaan yang sedang dibahas tidak mengalami perubahan dan dinilai tidak berpihak pada buruh, mereka bersiap menggelar aksi unjuk rasa secara bergelombang dan berkelanjutan hingga tuntutan mereka diakomodasi.
(yum/yum)
