DPRD Jabar Soroti Dugaan Pelecehan Oknum Wakasek SMAN 1 Pamanukan

DPRD Jabar Soroti Dugaan Pelecehan Oknum Wakasek SMAN 1 Pamanukan

Bima Bagaskara - detikJabar
Selasa, 08 Sep 2026 12:30 WIB
Zaini Shofari, Ketua Fraksi PPP DPRD Jabar.
Zaini Shofari, Ketua Fraksi PPP DPRD Jabar. (Foto: Istimewa)
Bandung -

Dugaan pencabulan yang melibatkan oknum guru SMAN 1 Pamanukan, Kabupaten Subang, mendapat sorotan DPRD Jawa Barat. Anggota Komisi V DPRD Jabar, Zaini Shofari, meminta persoalan tersebut diusut secara menyeluruh.

Desakan itu muncul setelah ratusan siswa SMAN 1 Pamanukan menggelar aksi unjuk rasa. Mereka menuntut klarifikasi terkait dugaan tindakan tidak pantas yang disebut dilakukan oknum Wakil Kepala Sekolah (Waka) Bidang Kesiswaan.

Zaini menegaskan, dugaan tersebut harus terlebih dahulu didalami untuk memastikan fakta yang sebenarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika benar-benar terjadi kasus pencabulan di SMAN 1 Pamanukan, saya prihatin. Tentu harus ada pendalaman kasus yang dilakukan, diinvestigasi lebih jauh," ujar Zaini dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).

Menurut Zaini, penyelesaian persoalan tidak cukup hanya dengan penanganan secara internal. Dinas Pendidikan Jabar melalui Kantor Cabang Dinas (KCD) maupun pihak sekolah harus bergerak cepat memberikan kejelasan agar persoalan tidak berkembang menjadi isu liar.

ADVERTISEMENT

"Tentu Dinas Pendidikan, bisa juga melalui KCD-nya (Kantor Cabang Dinas), dan juga pihak sekolah di SMAN 1 Pamanukan harus bertindak lebih cepat sehingga masalah ini bisa dikanalisasi," katanya.

Minta Sekolah Terbuka

Zaini juga meminta aspek administrasi segera ditangani. SMAN 1 Pamanukan berada di bawah kewenangan Pemprov Jabar melalui Dinas Pendidikan dan KCD.

"Penanganan administrasi lebih awal harus segera dilakukan karena mau tidak mau wilayah administrasinya terkait dengan Pemerintah Provinsi, turunannya ke Dinas, terus ke KCD, baru ke pihak sekolah," katanya.

Meski proses pemeriksaan berjalan, Zaini mengingatkan agar kasus tersebut tidak sampai mengorbankan hak siswa untuk mendapatkan pendidikan.

"Yang terpenting adalah kegiatan belajar mengajar siswa di SMAN 1 Pamanukan tidak terganggu dan tidak terhambat," katanya.

Batas Guru dan Siswa Harus Jelas

Persoalan ini juga membuat Zaini menyoroti pentingnya batas profesional antara pendidik dan peserta didik. Menurut dia, kedekatan guru dengan siswa tidak boleh melewati batas kewajaran, termasuk dalam kegiatan ekstrakurikuler.

"Harapannya ke depan kita semua harus memproteksi, khususnya dari pihak sekolah. Tidak perlu ada istilah menginap di sekolah atau di luar dalam bagian kegiatan ekstrakurikuler," katanya.

Zaini juga menyinggung pola komunikasi antara guru dan siswa. Menurutnya, hubungan yang dekat tetap harus dibatasi oleh posisi dan status masing-masing.

"Antara guru dan siswa itu tetap, meskipun dekat, harus selalu menjaga jarak. Menyebut 'ayah' kepada anak-anak di WA itu menjadi sebuah kesalahan. Bagi seorang pendidik ya tetap harus disebut 'guru', dan anak-anak yang sekolah harus tetap disebut 'siswa'," ucapnya.

Dorong Perda Perlindungan Anak Dijalankan

Selain meminta kasus tersebut diusut, Zaini mendorong agar mekanisme perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 54 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak benar-benar diterapkan di lingkungan sekolah.

Menurutnya, regulasi tersebut memiliki instrumen yang dapat digunakan untuk melindungi warga sekolah, termasuk guru dan peserta didik.

"Salah satunya adalah membentuk sebuah institusi yang disebut komite. Produk dari Perda 54/2020 itu adalah melindungi guru dan orang-orang yang ada di sekolah," katanya.

Keberadaan komite, lanjut Zaini, diharapkan dapat menjadi ruang penyelesaian ketika muncul persoalan di lingkungan pendidikan.

"Sehingga ketika ada persoalan seperti penindasan, bullying, atau apa pun, itu bisa diselesaikan oleh komite tersebut. Komite itu dibentuk oleh Gubernur secara langsung," katanya.

Namun, mekanisme penyelesaian tersebut bukan berarti menutup pintu bagi proses hukum. Jika persoalan tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme yang ada, jalur hukum tetap dapat ditempuh.

"Jadi tidak selalu harus masuk ke ranah hukum, kecuali jika tidak bisa diselesaikan oleh komite tersebut," katanya.

(bba/yum)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads