Satpol PP Bandung Bakal Bongkar Kios di Taman Cibeunying

Rifat Alhamidi - detikJabar
Sabtu, 05 Sep 2026 20:30 WIB
Kios pedagang di Taman Cibeunying. (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Satpol PP Kota Bandung sedang menargetkan rencana pembongkaran kios pedagang di kawasan Taman Cibeunying. Kios tersebut mau ditertibkan karena dinyatakan melanggar aturan Perda Nomor 3 Tahun 2026.

Kasatpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan, jajaran Pemkot sudah melaksanakan sosialisasi kepada para pedagang di sana. Sebab menurutnya, Pemkot sedang menyiapkan lahan relokasi supaya pedagang masih bisa melanjutkan usahanya.

"Karena di sini kan ada Perda 11/2024, itu kan pengampunya Dinas KUKM. Mungkin nanti Dinas KUKM mempunyai solusi, kira-kira untuk para pedagang di sana mau di akomodirnya bagaimana solusinya," katanya, Sabtu (5/9/2026).

Berdasarkan informasi yang Bambang terima, pedagang di kawasan Taman Cibeunying bakal direlokasi ke Mal BTM, Cicadas, Kota Bandung. Di sana, kata dia, bisa menampung hingga 800 lapak pedagang.

"Nanti kita juga koordinasi dengan Dirut Perumda Pasar. Barangkali nanti yang 800 ruang dagang yang di BTM kosong itu kan bisa diberdayakan," ucapnya.

Untuk rencana pembongkaran, Bambang mengatakan saat ini Satpol PP sudah memberi surat pemberitahuan 7 x 24 jam. Setelah surat tersebut, nantinya menyusul surat pengeringan (SP) 1-3.

"Dalam waktu dekat kita akan mensosialisasikan untuk SP 1, 2 dan tiga untuk melakukan pembongkaran sendiri. Nanti kita lihat eskalasi kondusivitasnya seperti apa," pungkasnya.




(ral/sud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork