Kata Satpol PP Usai 37 Kios di Pasteur Bandung Dibongkar

Kata Satpol PP Usai 37 Kios di Pasteur Bandung Dibongkar

Rifat Alhamidi - detikJabar
Sabtu, 05 Sep 2026 16:00 WIB
Pembongkaran kios pedagang di Pasteur.
Pembongkaran kios pedagang di Pasteur. (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar).
Bandung -

Sebanyak 37 kios di Jalan Dr Djunjunan atau Pasteur, Kota Bandung dibongkar. Satpol PP pun menyatakan, penertiban itu dilakukan untuk mengembalikan ruang milik jalan (rumija), terutama trotoar bagi pejalan kaki.

Sebagaimana diketahui, puluhan kios di Pasteur dibongkar pada Rabu (2/9) lalu. Penertiban dilakukan tim gabungan Satpol PP Jawa Barat lantaran kios tersebut dinyatakan sebagai bangunan liar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada prinsipnya kita sedang melakukan penggalangan, kegiatan-kegiatan penataan kota. Intinya kita ingin mengembalikan kepada fungsinya bahwa trotoar itu adalah untuk kepentingan masyarakat," kata Kasatpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi, Sabtu (5/9/2026).

Penertiban itu sekaligus dilakukan untuk mencegah potensi banjir yang biasa terjadi jika hujan deras datang. Bambang pun memastikan, sebelum dibongkar, para pedagang telah mendapat surat pemberitahuan bahwa aktivitas usahanya melanggar aturan.

ADVERTISEMENT

"Karena Jalan Pasteur ini merupakan pintu keluar masuknya Kota Bandung, jadi ini merupakan kewajiban kita bersama. Kita akan menata kembali bahwa fungsi daripada rumija ini untuk kepentingan masyarakat. Kota Bandung ini menjadi kota wisata, kota pendidikan, kota sentra industri dan UMKM, pokoknya menjadi pusatnya kunjungan wisata. Itu harapannya," ungkap Bambang.

Selain di Pasteur, penertiban sebelumnya sudah dilakukan di kawasan Jalan Citarum. Sesuai aturan, tidak ada kompensasi maupun relokasi bagi lapak pedagang yang telah dibongkar.

"Bahwa masyarakat yang perlu kita utamakan itu. Jadi jangan segan-segan masyarakat untuk menyampaikan apabila merasa ruang ataupun gerak mereka merasa terganggu, mereka bisa untuk menyampaikan keluhan ini," katanya.

"Kenyataan bahwa rata-rata bangli, ataupun PKL, ataupun PPKS juga, mereka melakukan kegiatan di Bandung ini sudah berlama-lama, sudah puluhan tahun, dan ini menjadikan kota ajang mereka mencari nafkah. Tetapi kita sebagai jajaran pemerintah, tolong lah menyesuaikan dengan aturan. Sudah saatnya kita mengembalikan fungsi kota ini untuk kepentingan masyarakat secara luas," pungkasnya.

Halaman 3 dari 2


Simak Video "5 Warga Bekasi Diamankan Saat Buru Sapu-sapu di Jakpus Buat Dijual"
[Gambas:Video 20detik] (ral/mso)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads