Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan pembongkaran Teras Cihampelas dapat segera dilakukan. Namun, rencana tersebut belum bisa langsung dieksekusi meski proses hibah aset Jalan Cihampelas dari Pemerintah Kota Bandung kepada Pemprov Jabar telah rampung.
Sebelum alat berat masuk dan struktur bangunan Teras Cihampelas diruntuhkan, Pemprov Jabar masih harus menempuh sejumlah tahapan administrasi dan kajian. Salah satunya adalah mengantongi izin pembongkaran bangunan secara keseluruhan.
Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jawa Barat, Agung Wahyudi, mengatakan serah terima aset Jalan Cihampelas telah dilakukan secara resmi antara Pemkot Bandung dan Pemprov Jabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Serah terima aset sudah dilakukan melalui Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Bandung Berupa Tanah, Jalan, dan Seluruh Sarana Prasarana Serta Utilitas Jalan di Sepanjang Ruas Jalan Cihampelas yang Dihibahkan Kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat," kata Agung, Rabu (2/9/2026).
Dengan selesainya proses hibah tersebut, kewenangan pengelolaan aset Jalan Cihampelas kini sepenuhnya berada di tangan Pemprov Jabar. Meski demikian, pembongkaran Teras Cihampelas tidak serta-merta bisa dimulai dalam waktu dekat.
Pemprov Jabar masih memerlukan kajian mendalam untuk memperoleh izin pembongkaran bangunan secara menyeluruh. Selain itu, pemerintah juga harus mengajukan permohonan penilaian terhadap nilai sisa material hasil pembongkaran nantinya.
"Selanjutnya diperlukan kajian untuk mendapatkan Ijin pembongkaran bangunan keseluruhan dan permohonan penilaian penjualan hasil sisa bongkaran," ujarnya.
Artinya, nasib Teras Cihampelas kini memang sudah dipastikan akan dibongkar. Namun, waktu pelaksanaannya masih bergantung pada tuntasnya proses perizinan serta penilaian terhadap aset yang tersisa setelah bangunan tersebut diratakan.
Agung menegaskan bahwa mekanisme pembongkaran baru dapat dijalankan setelah seluruh persyaratan administratif tersebut terpenuhi.
"Mekanisme pembongkaran Teras Cihampelas dapat dilaksanakan setelah mendapatkan Ijin pembongkaran bangunan keseluruhan dan permohonan penilaian penjualan hasil sisa bongkaran," katanya.
Setelah bangunan Teras Cihampelas dibongkar, Pemprov Jabar telah menyiapkan rencana untuk menata kembali kawasan tersebut. Penataan akan difokuskan pada ruang milik jalan di sepanjang Jalan Cihampelas guna mengembalikan fungsi estetika dan kelancaran lalu lintas.
Namun, Agung belum merinci secara detail bagaimana rupa wajah baru kawasan Cihampelas setelah struktur skywalk tersebut dihilangkan.
"Setelah pembongkaran Teras Cihampelas direncanakan penataan ruang milik jalan dengan tetap memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan kenyamanan pengguna jalan," ujar Agung.
Sementara itu, kebutuhan anggaran untuk proyek pembongkaran dan penataan ulang Jalan Cihampelas juga belum bisa dipastikan. Besaran dana yang dibutuhkan baru akan dihitung setelah izin keluar dan proses penilaian sisa material rampung.
"Anggaran untuk pembongkaran dan penataan Jalan Cihampelas dihitung setelah mendapatkan Ijin pembongkaran bangunan keseluruhan dan permohonan penilaian penjualan hasil sisa bongkaran," ungkapnya.
Hal serupa berlaku untuk durasi pengerjaan. Pemprov Jabar belum bisa memberikan estimasi pasti mengenai berapa lama proses pembersihan dan penataan kawasan tersebut akan berlangsung di lapangan.
"Waktu pembongkaran dan penataan Jalan Cihampelas berdasarkan Ijin pembongkaran bangunan keseluruhan dan permohonan penilaian penjualan hasil sisa bongkaran," pungkas Agung.
