Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) resmi mengajukan usulan berani terkait Standar Pendapatan Minimum atau Take Home Pay bagi para dokter. Usulan ini menyasar dokter umum dan spesialis yang bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah di seluruh Indonesia.
Langkah strategis ini tertuang dalam surat resmi bernomor 2009/PB/E.9/08/2026 yang dilayangkan kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, hingga Menteri Keuangan. Tujuannya jelas: menjamin mutu pelayanan medis, mendongkrak kesejahteraan, dan memastikan pemerataan dokter hingga ke pelosok negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan tanpa dasar, PB IDI telah melakukan kajian mendalam. Standar pendapatan ini dihitung berdasarkan waktu kerja normal, yakni 8 jam per hari atau 160 jam per bulan. Berikut adalah rincian angka yang diusulkan:
Dokter Umum Puskesmas: Rp 34.830.140 per bulan (sekitar Rp 217.688 per jam).
Dokter Umum Rumah Sakit: Rp 30.825.067 per bulan (sekitar Rp 192.656 per jam).
Dokter Spesialis: Rp 110.943.487 per bulan (sekitar Rp 693.396 per jam).
Menariknya, skema ini tidak lagi bergantung pada jumlah pasien yang dilayani. Artinya, dokter tetap mendapatkan hak pendapatan minimum sesuai jam kerja mereka, sehingga beban kerja dan apresiasi finansial menjadi lebih seimbang.
Tak hanya soal gaji pokok, dokumen yang diteken Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto dan Sekjen Telogo Wismo Agung Durmanto ini juga menyoroti nasib dokter di garda terdepan. IDI mendorong adanya insentif khusus bagi mereka yang bertaruh nyawa di wilayah terpencil.
"Dokter yang bekerja di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, kepulauan, dan/atau daerah dengan keterbatasan tenaga medis diberikan pendapatan sekurang-kurangnya 50% lebih tinggi dari standar pendapatan minimum tersebut," tulis surat resmi PB IDI.
Agar nilai pendapatan tidak tergerus inflasi, IDI juga mengusulkan kenaikan rutin minimal 10 persen setiap tahunnya. Selain itu, mereka mendesak agar jasa pelayanan dibayarkan tepat waktu, paling lambat satu bulan setelah tugas dilaksanakan.
PB IDI menegaskan bahwa usulan ini adalah bentuk investasi negara untuk menjaga kualitas sistem kesehatan nasional, bukan sekadar urusan kantong profesi semata.
"PB IDI telah melakukan kajian terhadap Standar Pendapatan Minimum baik dokter umum maupun dokter spesialis, jelas kajian ini telah melewati banyak uji hingga keluarnya hasil ini," tulis IDI.
Artikel ini telah tayang di detikHealth
(kna/orb)
