Masyarakat yang masih menemui jalan buntu dalam mengurus administrasi hukum, kini punya ruang untuk mencari penjelasan secara langsung. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, bakal membuka ruang konsultasi dalam Festival Layanan AHU Berdampak di Bandung, 29-31 Agustus 2026.
Tak hanya menjelaskan prosedur, petugas juga akan membantu memetakan kebutuhan dan persyaratan sesuai persoalan. Sejumlah layanan dapat dikonsultasikan, mulai dari legalitas usaha dan fidusia, hingga kenotariatan, kewarganegaraan, apostille, serta pencatatan wasiat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Acara ini terbuka untuk masyarakat umum dan tidak dipungut biaya. Bahkan, warga Bandung dipersilahkan datang membawa persoalan administrasi hukum yang selama ini belum dipahami atau belum terselesaikan.
"Jadi jangan datang hanya untuk melihat-lihat stan. Kalau ada persoalan administrasi hukum yang belum jelas, datang dan konsultasikan," kata Direktur Jenderal AHU Kementerian Hukum, Widodo, Kamis (27/8/2026).
Widodo memastikan petugas akan membantu masyarakat memahami kebutuhan dan persyaratan layanan. Untuk persoalan yang berada dalam kewenangan Ditjen AHU dan memenuhi persyaratan, penyelesaiannya dapat dilakukan langsung di lokasi.
Kemudian, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi salah satu kelompok yang dapat memanfaatkan kegiatan tersebut. Selain pendaftaran Perseroan Perorangan, tersedia jugs edukasi mengenai beneficial ownership atau pemilik manfaat.
Sementara, bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen untuk digunakan di luar negeri, festival ini juga menyediakan konsultasi mengenai apostille, yakni layanan yang berkaitan dengan pengesahan dokumen publik untuk kebutuhan lintas negara. Pengunjung juga dapat mengikuti klinik konsultasi, simulasi layanan digital, coaching clinic, serta layanan langsung untuk jenis permohonan yang memenuhi ketentuan.
Menariknya, Ditjen AHU juga menyiapkan program "Pasti Ada Solusi" Special Edition. Program ini dirancang untuk membantu masyarakat yang memiliki persoalan administrasi hukum aktual dan membutuhkan penanganan lebih spesifik.
Masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi umum, tetapi dapat memperoleh pendampingan dari unit atau pejabat terkait sesuai persoalan yang dihadapi. Konsep tersebut menjadi bagian dari upaya Ditjen AHU mengubah pola pelayanan publik. Teknologi dan digitalisasi layanan tidak hanya ditujukan untuk membangun sistem baru, tetapi harus membuat masyarakat lebih mudah mendapatkan informasi dan kepastian hukum.
"Transformasi layanan AHU harus terasa dalam pengalaman masyarakat. Ukurannya bukan sekadar berapa banyak aplikasi atau sistem digital yang kami bangun, tetapi apakah masyarakat menjadi lebih paham, lebih mudah mengakses layanan, dan mendapatkan kepastian atas urusannya," ujar Widodo.
Festival AHU Berdampak juga akan menjadi ruang diskusi mengenai perkembangan hukum di Indonesia. Empat rancangan undang-undang akan menjadi bahan pembahasan, yakni RUU Badan Usaha, RUU Jaminan Benda Bergerak, RUU Hukum Perdata Internasional, dan RUU Kewarganegaraan.
Pembahasannya melibatkan pakar, akademisi, praktisi hukum, serta pemangku kepentingan terkait. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dijadwalkan turut hadir dalam kegiatan tersebut.
(ral/dir)
