Status Pailit Bikin Nasib Pekerja Garmen Baleendah di Ujung Tanduk

Yuga Hassani - detikJabar
Kamis, 27 Agu 2026 18:33 WIB
Pabrik garmen di Bandung (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Bandung -

Ratusan pekerja pabrik garmen PT BGB di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, kini dibayangi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). Kondisi ini mencuat setelah perusahaan manufaktur yang telah beroperasi sejak 2004 tersebut terjerat status pailit dan kesulitan mempertahankan operasionalnya.

Pabrik yang mayoritas mempekerjakan perempuan warga lokal ini mengalami penurunan drastis jumlah tenaga kerja. Dari semula mampu menyerap 1.500 orang, kini hanya tersisa sekitar 800 pekerja yang menggantungkan hidupnya pada produksi pakaian dan celana di sana.

Koordinator Buruh sekaligus Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Kabupaten Bandung, Asep, mengungkapkan bahwa dampak kepailitan ini sudah mulai menggerus stabilitas kerja para buruh.

"Iya sekarang dampaknya sudah terasa. Walaupun statusnya baru tulisan kepailitan dan belum dieksekusi, pengurangan karyawan sudah terjadi dari yang tadinya 1.500 orang menjadi 800 orang," ujar Asep saat ditemui di lokasi, Kamis (27/8/2026).

Menurut Asep, kekhawatiran meluas hingga ke keluarga pekerja. Jika ditotal, ada sekitar 2.400 jiwa yang nasibnya bergantung pada keberlangsungan pabrik ini. Sebelum konflik hukum mencuat, operasional berjalan lancar dengan pesanan yang melimpah. Namun kini, kekosongan pesanan sedikit saja sudah memicu keresahan di kalangan buruh yang didominasi pekerja usia lanjut tersebut.

"Kalau dihitung dengan keluarga yang ditanggung, ada sekitar 2.400 jiwa yang khawatir. Iya dulu sebelum masalah ini muncul, kami bekerja dengan tenang. Dengan 1.500 karyawan, hidup sejahtera karena orderan banyak dan tidak ada keresahan. Kalau sekarang, ada kekosongan order sedikit saja karyawan sudah khawatir," jelasnya.

Meski dalam tekanan finansial, manajemen perusahaan dikabarkan tetap memprioritaskan hak-hak karyawan. Asep menyebut pimpinan perusahaan tetap membayar gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh.

"Bahkan untuk THR, walau perusahaan sedang tidak ada dana, pemilik sampai menjual aset pribadi atau meminjam uang agar kewajiban ke karyawan tetap terpenuhi," tuturnya.

Pemilik PT BGB berinisial PCY menjelaskan bahwa status pailit membuat klien mancanegara, terutama dari Korea Selatan dan Amerika Serikat, menarik diri. Para pemesan khawatir aset perusahaan akan disita di tengah proses kerja sama. Saat ini, pabrik hanya melayani pasar lokal Bandung Raya dengan kapasitas produksi yang merosot hingga 50 persen dibandingkan masa sebelum pandemi.

"Beberapa klien kami saat ini menahan untuk melakukan pemesanan, karena takut saat kerja sama, aset kami di sita. Tapi kalau perusahaan berhenti, dampaknya ada sekitar 800 karyawan terancam kehilangan pekerjaan," ujar PCY.

PCY menambahkan, sebelum pandemi Covid-19, perusahaan berada di masa kejayaan dengan jangkauan ekspor yang luas. "Dulu sebelum Covid-19 kami memasarkan sampai ke luar negeri, diantaranya Korea Selatan dan Amerika Serikat," katanya.

Kini, fokus utama manajemen bukan lagi mengejar keuntungan, melainkan menjaga agar 800 karyawan tetap memiliki penghasilan.

"Sekarang kondisinya kami hanya untuk mempertahankan karyawan saja sekarang tidak ada untung. Yang penting hak karyawan masih dibayarkan," ucapnya.

Akar Masalah

Kemelut hukum ini bermula dari pinjaman bank sebesar Rp15 miliar pada 2018. Meski cicilan berjalan lancar hingga menyisakan utang pokok sekitar Rp10 miliar, pandemi Covid-19 mengganggu arus kas perusahaan. Pengajuan restrukturisasi kedua ditolak oleh pihak bank, yang kemudian berlanjut pada langkah lelang aset.

"Kami tidak keberatan kalau itu dilakukan sesuai prosedur," kata PCY.

Namun, dia menyoroti adanya kejanggalan dalam pengalihan piutang (cessie). Pihak pemegang hak tagih yang baru justru menuntut pembayaran sebesar Rp34 miliar, angka yang dinilai tidak masuk akal dibandingkan sisa utang asli.

"Padahal sisa pinjaman perusahaan sekitar Rp10 miliar, kok ini jadi segitu (Rp34 miliar). Kan seharusnya kalau ada pembeli dari pihak bank, ada penawaran dulu, ada pembicaraan mengenai bunga dan cara pembayaran. Nah itu tidak terjadi," ungkapnya.

Setelah gagal dalam mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta, perusahaan sempat menang di tingkat kasasi Mahkamah Agung. Namun, pada PKPU kedua Desember 2024, vonis pailit kembali dijatuhkan.

"Kami terus berupaya melakukan perlawanan. Nilai aset kami berdasarkan appraisal bank senilai Rp74 miliar, sedangkan utang hanya Rp10 miliar, bagi kami tidak masuk akal kalau akhirnya perusahaan harus pailit," ucapnya.

Saat ini, manajemen dan serikat buruh tengah menempuh jalur Peninjauan Kembali (PK) dan telah menyurati berbagai instansi, termasuk Komisi Yudisial.

Di sisi lain, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kabupaten Bandung, Dadang Komara, menyatakan pihaknya belum menerima aduan resmi dari para buruh terkait ancaman PHK ini.

"Kalau aduan dari buruh belum ada, karena masih proses di pengadilan," kata Dadang.

Kendati demikian, Dadang memastikan pemerintah akan segera turun tangan untuk memantau perkembangan situasi di PT BGB.

"Kami akan cek dan telusuri permasalahannya, terutama terkait nasib para pekerja," pungkasnya.



Simak Video "Video: Pakar Ungkap Siapa yang Menikmati Pertumbuhan Ekonomi"

(dir/dir)
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork