Komisi III DPR RI tengah tancap gas merampungkan penyusunan RUU Perampasan Aset. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menargetkan payung hukum krusial ini bisa segera disahkan pada akhir tahun ini.
"Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Desember 2026," kata Habiburokhman, Selasa (25/8/2026).
Menilik kalender kerja legislatif, Habiburokhman memperhitungkan waktu efektif masa sidang yang tersisa. Setelah dipotong masa reses, praktis DPR RI hanya memiliki waktu sekitar delapan minggu untuk menuntaskan seluruh tahapan RUU Perampasan Aset.
"Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama, hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna pada bulan Desember 2026," jelasnya.
Sejauh ini, progres penyerapan aspirasi publik terbilang masif. Komisi III tercatat sudah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan melakukan tiga kunjungan kerja ke berbagai daerah. Tak hanya itu, puluhan masukan tertulis dari berbagai elemen masyarakat juga telah dikantongi.
Simak Video "Video Terpopuler Sepekan: Banjir Bandang Nepal-2 Kali Praperadilan Febrie Ditolak"
(mso/mso)