RUU Perampasan Aset Dikebut, Target Rampung Desember 2026

Kabar Nasional

RUU Perampasan Aset Dikebut, Target Rampung Desember 2026

Arief Ikhsanudin - detikJabar
Selasa, 25 Agu 2026 14:00 WIB
Waketum Gerindra Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (Foto: Dwi Rahmawati/detikcom).
Bandung -

Komisi III DPR RI tengah tancap gas merampungkan penyusunan RUU Perampasan Aset. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menargetkan payung hukum krusial ini bisa segera disahkan pada akhir tahun ini.

"Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Desember 2026," kata Habiburokhman, Selasa (25/8/2026).

Menilik kalender kerja legislatif, Habiburokhman memperhitungkan waktu efektif masa sidang yang tersisa. Setelah dipotong masa reses, praktis DPR RI hanya memiliki waktu sekitar delapan minggu untuk menuntaskan seluruh tahapan RUU Perampasan Aset.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama, hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna pada bulan Desember 2026," jelasnya.

Sejauh ini, progres penyerapan aspirasi publik terbilang masif. Komisi III tercatat sudah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan melakukan tiga kunjungan kerja ke berbagai daerah. Tak hanya itu, puluhan masukan tertulis dari berbagai elemen masyarakat juga telah dikantongi.

"Karena waktu yang tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya, hal tersebut bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis," tuturnya.

Habiburokhman menilai proses penyerapan aspirasi sudah mendekati titik maksimal. Menurutnya, berbagai spektrum pendapat dari masyarakat kini telah terpetakan dengan sangat baik oleh tim komisi.

Ia pun menegaskan bahwa mayoritas publik berdiri di belakang RUU Perampasan Aset. Namun, ia sepakat bahwa aturan ini harus digodok dengan sangat teliti demi menutup celah penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat di kemudian hari.

"Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU ini disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum," ujarnya.

Artikel ini sudah tayang di detikNews, baca selengkapnya di sini.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kapan RUU Perampasan Aset Dibahas?"
[Gambas:Video 20detik] (mso/mso)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads