Turki Terbitkan Surat Perintah Tangkap Netanyahu!

Turki Terbitkan Surat Perintah Tangkap Netanyahu!

Rita Uli Hutapea - detikJabar
Sabtu, 22 Agu 2026 17:40 WIB
Israeli Prime Minister Benjamin Netanyahu arrives at the White House in Washington, D.C., U.S., July 28, 2026. REUTERS/Elizabeth Frantz     TPX IMAGES OF THE DAY
Benjamin Netanyahu (Foto: REUTERS/Elizabeth Frantz)
Bandung -

Otoritas Turki menyerukan penangkapan internasional untuk Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu, atas genosida yang dilakukan. Tuduhan tersebut terkait dengan serangan Israel pada bulan Mei lalu terhadap para aktivis di kapal-kapal bantuan kemanusiaan, Armada Global Sumud untuk Gaza.

Dalam sebuah unggahan di media sosial X pada hari Jumat (21/8), Menteri Kehakiman Turki Akin Gurlek mengatakan bahwa surat perintah penangkapan telah dikeluarkan pada 14 Juli lalu untuk Netanyahu dan tersangka lainnya. Tuduhan tersebut termasuk genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan penyiksaan, sebagai bagian dari kasus terhadap 35 orang atas pencegatan militer Israel di perairan internasional.

"Sebagai bagian dari proses hukum terkait serangan di perairan internasional terhadap para aktivis armada bantuan kemanusiaan dan sesuai dengan surat perintah penangkapan yang diterbitkan pada 14 Juli 2026 terhadap Benjamin Netanyahu dan Afek Moskovitch atas tuduhan 'genosida, Kementerian Kehakiman telah meminta Kementerian Dalam Negeri untuk menerbitkan red notice guna penangkapan internasional mereka," demikian pernyataan menteri Turki tersebut, dilansir Al-Jazeera, Sabtu (22/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Turki akan menggunakan semua mekanisme hukum yang tersedia untuk memastikan Israel bertanggung jawab atas kejahatannya di Gaza, tambahnya.

ADVERTISEMENT

Turki, anggota NATO, telah menjadi salah satu pengkritik paling keras terhadap perang genosida Israel di Gaza. Turki sebelumnya juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan domestik untuk Netanyahu atas serangan-serangan tersebut.

Turki juga berulang kali menyerukan tindakan internasional terhadap Israel atas apa yang Ankara sebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan hukum internasional. Israel membantah tuduhan tersebut.

Pada bulan Mei lalu, pasukan Israel menembaki setidaknya dua kapal dari Armada Global Sumud yang berlayar menuju Gaza. Armada tersebut melakukan upaya baru untuk mengirimkan bantuan kemanusiaan ke wilayah tersebut setelah misi sebelumnya dicegat oleh militer Israel di perairan internasional.

Pencegatan armada oleh Israel tersebut memicu kecaman internasional. Prancis, Italia, dan Australia juga telah memulai proses hukum.

Sekitar 50 kapal berada dalam Armada Global Sumud yang berangkat dari Turki pada bulan Mei lalu menuju wilayah Gaza yang terkepung. Para aktivis ditahan di Mediterania oleh militer Israel dan kemudian dibawa ke penjara Israel, sebelum dideportas

Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini.

(ita/yum)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads