Begini Nasib Videotron SixNine Padel Usai Disegel Satpol PP

Begini Nasib Videotron SixNine Padel Usai Disegel Satpol PP

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 20 Agu 2026 15:30 WIB
Penyegelan videotron SixNine Padel buntut penebangan 10 pohon secara ilegal.
Penyegelan videotron SixNine Padel buntut penebangan 10 pohon secara ilegal. (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Pemkot Bandung menyegel videotron SixNine Padel di Jl LLRE Martadinata atau Jl Riau. Penindakan ini dilakukan setelah kasus penebangan 10 pohon secara ilegal jadi sorotan.

Setelah disegel, dokumen perizinan videotron itu pun akhirnya ditangguhkan. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung Eric Mohamad Atthauriq mengatakan, perizinan videotron tersebut baru sampai di tahap kelompok kerja (Pokja) dinasnya.

"Kasus yang Cihapit Itu belum sempat dibekukan, karena memang belum terbit izinnya, baru proses awal di tim Pokja. Makanya kita tangguhkan kalau itu, tidak kita proses lebih lanjut," katanya, Kamis (20/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Eric, videotron tersebut telah melanggar persyaratan untuk menjaga lingkungan. Setelah disegel, nasib videotron itu nantinya akan diputuskan Satpol PP.

ADVERTISEMENT

"Karena salah satu persyaratannya harus menjaga lingkungan, ternyata tidak bisa dipenuhi kan. Jadi bukan dibekukan tapi ditangguhkan. Makanya disegel oleh Satpol-PP. (Nasibnya) nanti lihat hasil penyidikan dari Satpol-PP seperti apa, kami belum dapat informasinya," ucap Eric.

Selain di Jl Riau, Pemkot Bandung juga sedang gencar menertibkan videotron hingga reklame yang sudah habis masa izinnya. Penyebabnya terjadi karena perubahan regulasi sehingga membuat penyesuaian dalam dokumen perizinannya.

"Ada beberapa kalau ditangguhkan, rata-rata ditertibkan sih sebetulnya. Karena kebanyakan sudah berakhir masa izinnya. Jumlahnya banyak, datanya yang jelas sudah diserahkan ke Satpol PP," pungkasnya.

(ral/sud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads