Catatan Pakar Unpas soal Polemik Desil DTSEN

Catatan Pakar Unpas soal Polemik Desil DTSEN

Rifat Alhamidi - detikJabar
Sabtu, 15 Agu 2026 16:30 WIB
Warga Bandung protes usai masuk desil 10
Warga Bandung protes usai masuk desil 10 (Foto: Rifat Alhamidi)
Bandung -

Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) kini tengah memicu polemik di kalangan warganet, termasuk di Kota Bandung. Mereka mengeluhkan pengelompokan tingkat kesejahteraan yang tiba-tiba masuk ke desil 9-10, yang berarti dikategorikan sebagai masyarakat mapan.

Pakar ekonomi dari Universitas Pasundan (Unpas) Bandung, Acuviarta Kartabi, turut menanggapi polemik tersebut. Kepada detikJabar, ia menyatakan bahwa pemerintah tidak bisa memaksakan penggunaan data yang tengah dipersoalkan itu karena memicu ketidakpastian nyata di lapangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Enggak bisa diterapkan saya kira sepanjang masih menimbulkan ketidakpastian dan tidak ada validasi daripada masyarakat. Jadi saya kira enggak bisa diterapkan secara sepihak, itu pemaksaan namanya," katanya saat mengomentari polemik desil DTSEN, Sabtu (15/8/2026).

Sesuai regulasi, masyarakat yang masuk kategori desil 9-10, menurut Acuviarta, secara otomatis tidak berhak menerima bantuan dari pemerintah. Namun, ia menyoroti bahwa pengategorian ini justru banyak yang tidak selaras dengan kondisi masyarakat secara keseluruhan.

ADVERTISEMENT

"Ini kan nantinya lebih menjustifikasi kepentingan pemerintah bahwa narasi selama ini bantuan sosial pemerintah itu tidak tepat sasaran. Sehingga kemudian melalui DTSEN, dianggap kan itu bisa jauh lebih akurat," ungkapnya.

"Jangan terkesan bahwa DTSEN ini narasi yang dibangun supaya bantuan pemerintah tepat sasaran, semoga masyarakat yang mampu pun tidak menikmati gitu ya. Narasinya jangan sampai seperti itu," tegasnya menambahkan.

Acuviarta pun mendesak pemerintah untuk segera membuka layanan pengaduan tanpa birokrasi yang berbelit demi menangani polemik desil DTSEN. Selama kondisi di masyarakat masih menunjukkan perbedaan jauh, ia mendorong agar data tersebut tidak serta-merta diberlakukan.

"Biar enggak sepihak, karena ada perbedaan yang bisa kita perdebatkan. Jadi saya kira dari sisi kriteria ini, perlu diperdebatkan dan juga dikonfirmasi. Dan oleh karena itu, saya berharap bahwa kanal pelaporan masyarakat ya sebagai bentuk banding atas penetapan itu harus ada," pungkasnya.

(iqk/iqk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads