Wali Kota Bandung merespons protes warga terkait masalah Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang tiba-tiba masuk desil 10 atau kategori masyarakat mapan. Menurut Farhan, sesuai aturan, masyarakat yang berpenghasilan di atas Rp 3 juta masuk sebagai golongan super kaya.
Aturan yang dimaksud Farhan adalah Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 79/HUK/2025. Sehingga menurutnya, warga yang berpenghasilan di atas 3 jutaan langsung masuk dalam kategori desil 9-10.
"Ini ya, ada data yang kita mesti mengerti. Saya juga baru dapat datanya. Di mana Anda yang berpenghasilan di atas Rp 3 juta, Anda termasuk dalam kategori super kaya," kata Farhan di Balai Kota Bandung, Jumat (14/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Farhan, Pemkot Bandung saat ini sedang mencoba menyusun ulang pusat data kondisi ekonomi warga secara riil di lapangan. Sebab ada kekhawatiran warga dengan desil yang tiba-tiba naik mendadak justru tak bisa mendapat bantuan dari pemerintah.
"Karena kita pengen tahu di Bandung ini yang tiba-tiba masuk ke desil-desil tinggi ini. Nah, kita lihat nanti verifikasi di lapangan. Di situlah fungsinya bantuan daerah, baik itu berupa dari Baznas, filantropi, dari yayasan-yayasan, dari bantuan langsung lewat Dinsos, DKPP, Disdagin dan lain-lain," ucapnya.
Namun sayangnya kata Farhan, warga tidak bisa mengubah sesegera mungkin kategori desil itu secara mandiri meski kondisinya tidak sesuai dengan keadaannya. Pemkot Bandung pun kata dia, akan mempelajari apa saja dampak yang bisa dirasakan warga atas kebijakan tersebut.
"Enggak bisa, (merubah desil) itu enggak bisa. Makanya kita sedang mempelajari dulu dampaknya sebesar apa. Saya kan mesti masuk ke wilayah-wilayah nih, bertemu dengan kelompok kelas menengah yang tiba-tiba menjadi kelas atas," tuturnya.
"Kita kan penginnya penghasilan semua tinggi kan. Tapi ketika (penghasilan) Rp 3 juta ke atas dianggap sebagai super kaya, wow, aku ge mikir. Alah siah kumaha nyah. Da rasanya mah UMK aja, Rp 4 jutaan yah. Berarti para tukang sapu yang dapat gaji Rp 3,6 teh super kaya, dong," tambahnya.
Farhan berjanji akan segera datang ke Jakarta untuk menemui sejumlah institusi mulai dari kementerian hingga Komisi IX DPR RI. Ia menyatakan, bakal mencari argumen ilmiah statistik atas kebijakan tersebut.
"Prosesnya lumayan panjang, kajian ini nanti dibawa lagi. Mungkin kalau perlu dibahas lagi di DPR. Tapi enggak boleh berhenti, kayak gini mah ini proses administrasi politik yang lumayan tidak boleh berhenti," katanya.
"Karena yang saya khawatirkan terjadi kemiskinan mendadak. Perubahan status desil ini tidak secepat itu turun naiknya. Itu yang namanya saya sebut sebagai kemiskinan mendadak. Nah, ini yang yang kita lagi bikin mekanismenya supaya kita ada semacam jaring pengaman untuk mereka yang mengalami kemiskinan mendadak," pungkasnya.
(ral/dir)
