Setelah musibah kebakaran hebat yang melanda Kampung Adat Ciptamulya pada Sabtu (25/7/2026) lalu, masyarakat adat di Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, kini mulai menatap masa depan.
Meski anggaran dan bantuan pembangunan dari Pemprov Jawa Barat sudah dialokasikan melalui Bank BJB, proses pembangunan fisik permukiman baru tidak bisa dilakukan sembarangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Kasepuhan Adat Ciptamulya, Abah Hendrik Suhendrik Wijaya, mengungkapkan proses pembangunan kembali kampung adat terikat ketat oleh tatanan dan aturan adat (tetekon) yang diwariskan para leluhur.
Abah Hendrik menjelaskan, secara tradisi adat, proses pengerjaan konstruksi bangunan rumah baru bisa secara resmi dimulai setelah melewati periode bulan Safar dan Mulud dalam kalender Islam/Sunda.
"Untuk bangunannya nanti setelah habis Safar dan Mulud. Nanti setelah 14 Mulud, paling antara dua sampai tiga mingguan lagi baru bisa dimulai," kata Abah Hendrik saat berbincang dengan detikJabar, Senin (10/8/2026).
Aturan waktu ini dipatuhi secara mutlak oleh seluruh warga adat agar proses pemulihan kampung berjalan dengan berkah dan sesuai dengan tuntunan leluhur kasepuhan.
Kampung Adta Ciptamulya setelah kebakaran. (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar) |
Imah Gede Jadi Prioritas Utama
Dalam teknis pemulihannya, Abah Hendrik menegaskan masyarakat tidak akan membangun rumah pribadi mereka terlebih dahulu. Seluruh warga adat sepakat untuk memprioritaskan pembangunan Imah Gede (rumah pusat adat) sebagai bangunan pertama yang berdiri.
Pembangunan Imah Gede ini akan dilakukan secara massal dan bergotong royong oleh seluruh warga Kasepuhan.
"Yang jelas, yang pindah itu harus Imah Gede dulu. Mereka (warga) tahu jangan terburu-buru. Harus Imah Gede dulu, nanti dibangunnya secara gotong royong," tegas Abah Hendrik.
Setelah Imah Gede berdiri kokoh, barulah tahap pembangunan dilanjutkan ke fasilitas pimpinan adat lainnya sebelum akhirnya menyasar ke perumahan warga secara umum. Berikut urutan tahapannya:
1. Imah Gede: Pusat ritual, musyawarah, dan jantung Kasepuhan Adat.
2. Rumah Pegawai Tujuh: Permukiman untuk tujuh perangkat/pimpinan adat yang mendampingi Abah.
3. Rumah Warga Adat: Permukiman masyarakat luas yang dibangun mengelilingi pusat adat.
Abah Hendrik menambahkan, seluruh teknis tukang kayu dan penyediaan material berada di bawah satu komando penuh pimpinan adat yang didampingi oleh Kepala Desa (Jaro). Warga tidak diperkenankan membangun sendiri-sendiri secara terpisah.
"Enggak memikirkan diri sendiri istilahnya. Semua tukang kayu dan warga harus mengikuti arahan Abah semuanya. Nanti setelah Imah Gede dan Pegawai Tujuh ditetapkan lokasinya, baru warga menyusul di sebelahnya," pungkasnya.
(sya/orb)

