Pemerintah Kabupaten Karawang mulai melakukan penataan besar-besaran di akses Tol Interchange Karawang Timur. Langkah ini diawali dengan penertiban 93 bangunan liar (bangli) yang berdiri di sepanjang kawasan tersebut pada Jumat (7/8/2026).
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menyatakan bahwa penataan ini merupakan upaya mengembalikan fungsi Daerah Milik Jalan (DMJ). Tujuannya jelas, yakni mengurai kemacetan yang selama ini dikeluhkan serta meningkatkan kenyamanan bagi para pengguna jalan.
"Penataan kawasan Interchange Tol Karawang Timur inj memang dilaksanakan secara bertahap. Hari ini kita mulai tertibkan 93 bangunan liar, untuk memperbaiki fungsi DMJ, nantinya juga dibangun saluran drainase, dan perbaikan tahap lain juga akan dilanjutkan tahun 2027," ujar Aep, saat diwawancara detikJabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk merealisasikan proyek ini, Pemkab Karawang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp8 miliar. Pengerjaan fisik akan mencakup perbaikan jalan sepanjang 400 meter serta pembangunan sistem drainase di kedua sisi jalan guna mencegah genangan.
Aep menegaskan bahwa seluruh proses pembongkaran telah melalui prosedur legal, mengingat status lahan tersebut merupakan aset milik PT Jasa Marga.
"Penataan dilakukan setelah kami memperoleh izin karena kawasan Interchange merupakan aset Jasa Marga. Pembongkaran ini juga dilakukan bertahap, dan yang kita tertibkan adalah bangunan yang berada di DMJ," kata dia.
Melalui penataan ini, Bupati berharap ketertiban dan keamanan di kawasan pintu tol dapat terjaga secara berkelanjutan. Ia juga mengimbau para pedagang atau pelaku usaha untuk mencari lokasi yang legal dan tidak melanggar aturan tata ruang.
"Kalau ingin berusaha, silakan di tempat yang semestinya, misalnya menyewa ruko. Jangan menggunakan DMJ, setelah selesai nanti, diharapkan selalu tertib agar lebih nyaman bagi pengguna jalan," imbuhnya.
Selain penertiban fisik, Aep menyoroti maraknya sambungan listrik pada bangunan-bangunan ilegal tersebut. Ia meminta pihak PLN untuk lebih selektif dan memperketat pengawasan dalam memberikan izin penyambungan arus listrik, terutama pada bangunan yang berdiri di atas DMJ.
"Kami juga akan koordinasi dengan PLN, jangan ada lagi hal seperti ini, PLN juga selektif, jangan sampai ada bangunan yang belokasi di DMJ memiliki sambungan listrik, karena ini tentu melanggar dan tidak sesuai peruntukannya," pungkasnya.
