Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) kini sedang menelusuri dugaan pelanggaran yang dilakukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IYV. Dia bikin heboh setelah kedapatan siaran langsung atau live media sosial di jam dan tempat kerjanya.
Lantas bagaimana kronologinya? Berikut rangkuman faktanya:
Singgung Fee Proyek
IYV tak hanya live saat di jam kerja. Percakapan yang terekam dalam siaran langsung tersebut juga memicu perhatian lantaran menyinggung pembagian bayaran atau fee sebesar satu persen yang diduga berkaitan dengan pengurusan proyek.
Kecaman dari publik mencuat karena dia disebut-sebut merupakan seorang asisten pribadi (aspri) salah satu kepala dinas di Pemda KBB. Bahkan, dia nekat menyebut soal pembagian fee sebesar satu persen berkenaan dengan sebuah proyek
Diperbantukan Jadi Aspri Kadis
Belakangan diketahui IYV merupakan staf di Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) KBB. Namun yang bersangkutan sedang diperbantukan sebagai asisten pribadi kepala dinas sejak beberapa waktu lalu.
"Betul IYV merupakan ASN berstatus PPPK di Dinas PUTR KBB. Dia staf di Bidang Bina Marga namun sedang diposisikan di sekretariat (asisten pribadi)," kata Plt Kepala Dinas PUTR KBB, Fauzan Azima saat ditemui, Jumat (7/8/2026).
Terancam Disanksi
Fauzan mengatakan IYV sudah dipanggil untuk klarifikasi terkait ulahnya melakukan siaran langsung di jam kerja. Saat ini yang bersangkutan sudah diberikan teguran dan terancam sanksi lainnya.
"Yang bersangkutan telah kami panggil dan klarifikasi kejelasan pemaksudannya. Untuk sanksi tentunya ada, bisa digeser penugasannya, nanti akan kita lihat secara keseluruhan. Sudah kita tegur," kata Fauzan.
(yum/yum)