Cerita di Balik Puluhan WNA Memeluk Islam di Karawang

Cerita di Balik Puluhan WNA Memeluk Islam di Karawang

Irvan Maulana - detikJabar
Selasa, 04 Agu 2026 16:04 WIB
WNA memeluk agama Islam di Karawang
WNA memeluk agama Islam di Karawang (Foto: Istimewa)
Karawang -

Puluhan Warga Negara Asing (WNA) di Karawang berikrar memeluk agama Islam (mualaf) selama enam bulan terakhir, sejak akhir tahun 2025.

Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang Tajudin Noor, tercatat sebanyak 26 WNA resmi mualaf sejak tahun 2025 hingga Juni 2026.

"Alhamdulillah ada 26 WNA berasal dari berbagai negara, seperti China, Finlandia, Jerman, Korea, hingga Jepang. Mereka berikrar sejak akhir 2025 sampai pertengahan tahun 2026," kata Tajudin, saat dihubungi detikJabar, Selasa (4/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para WNA tersebut merupakan pekerja di beberapa kawasan industri di Karawang. Beberapa WNA resmi mualaf karena niat ingin menikahi warga lokal, namun mayoritas di antaranya mendapat hidayah.

"Ada beberapa orang WNA yang memeluk Islam karena ingin menikah. Tapi mayoritas mereka mengaku ingin mengenal Islam karena mungkin mendapat hidayah," kata dia.

ADVERTISEMENT

Tajudin menjelaskan, MUI Karawang tidak hanya membimbing para ekspatriat tersebut mengucapkan dua kalimat syahadat, akan tetapi pihaknya memberikan edukasi dasar tentang Islam lewat media sosial dan buku-buku yang dapat dipelajari dengan mudah.

"Masuk Islam itu tidak sulit, tapi tugas kami bukan hanya sekedar mengislamkan dengan menuntun dua kalimat syahadat. Akan tetapi juga berupaya memberikan edukasi dasar soal Islam melalui media sosial dan buku-buku yang bisa mereka pelajari secara instan," ungkapnya.

Hal paling mendasar dipelajari para mualaf baru ini, di antaranya: niat dan cara berwudhu, tuntutan singkat salat, dan doa-doa singkat lainnya.

Tak hanya itu, Tajudin juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Karawang, karena berpindahnya keyakinan juga menyangkut data identitas dan administrasi para WNA.

"Setelah mualaf, tentu juga dikoordinasikan dengan Imigrasi, mereka kan perlu merubah identitas, seperti dokumen paspor, visa, dan hal administratif di pekerjaannya," ucap Tajudin.

Lebih lanjut, Tajudin menjelaskan, bagi para mualaf pria yang belum dikhitan, sertifikat mualaf resmi dari MUI akan ditahan terlebih dahulu hingga proses khitan selesai dilakukan, sehingga kewajiban mereka untuk salat yang mengikat permanen dalam agama Islam dapat ditunaikan tanpa alasan.

"Khusus untuk mualaf pria, kita tahan dulu sertifikat mualafnya dan akan diberikan setelah dikhitan, agar pelaksanaan salat yang menjadi kewajiban yang mengikat dapat ditunaikan," pungkasnya.

(yum/yum)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads